SOLOPOS.COM - Tersangka dugaan penggelapan mobil, Irvani, warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo (tengah) ditanyai anggota reskrim disamping mobil yang digelapkan di Polsek Sukoharjo Kota, Senin (26/9/2016). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Penggelapan Sukoharjo dilakukan seorang warga Polokarto.

Solopos.com, SUKOHARJO–Tim reskrim Polsek Sukoharjo Kota menangkap tersangka dugaan penggelapan, Irvani Suryo Saputro, 34, sehari setelah laporan dari korban. Peristiwa itu dilaporkan pada 4 September oleh Mujiyanto, 38, warga Dukuh Bakrejo RT 002/RW 006 , Kelurahan Jetis, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo. Tersangka Irvani, warga Dukuh Tanjung RT 003/RW 004 Desa Bakalan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo tak melakukan perlawanan saat ditangkap di rumahnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sukoharjo. Penangkapan terhadap tersangka dipimpin Kanitreskrim Polsek Sukoharjo Kota, Ipda Widodo Agus bersama anggota. Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP tentang dugaan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Barang bukti berupa mobil Isuzu Panther berpelat nomor AD 1773 MT tahun 2002 juga sudah diamankan,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Ruminio Ardano melalui Kapolsek Sukoharjo Kota AKP Parwanto saat di temui wartawan di kantornya, Senin (26/9/2016).

mantan Kasatreskrim Polres Boyolali ini menjelaskan peristiwa dugaan penggelapan oleh tersangka terjadi 4 Agustus 2016. “Tersangka meminjam mobil korban selama sepekan atau hingga 12 Agustus. Peminjaman antara korban dengan tersangka dilakukan dengan perjanjian lisan tetapi hingga batas waktu perjanjian mobil belum dikembalikan. Tersangka meminta tambahan waktu selama tiga hari dan tersangka meminta nomor rekening korban untuk transfer uang sewa,” jelas dia.

Akan tetapi, ujarnya, tersangka ingkar janji sehingga uang sewa selama sepekan tidak dibayar hingga korban melaporkan pada 4 September. “Korban mengaku mengalami kerugian senilai Rp50 juta. Tersangka sudah ditahan karena tega melarikan mobil milik temannya. Kami berharap para pemilik rental kendaraan berhati-hati dan mewaspadai tipu daya peminjam kendaraan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya