SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Penggelapan Sragen terjadi di Luwes Sragen yang dilakukan karyawan Luwes sendiri.

Solopos.com, SRAGEN–Karyawan bagian gudang di Swalayan Luwes Sragen, Latif Wibowo, 22, terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran diduga menggelapkan barang milik Swalayan Luwes yang beralamat di jalan raya Sukowati No. 386 Sragen senilai Rp50 juta. Kini, laki-laki asal Babatan, Sukoharjo itu meringkuk di tahanan Polsek Sragen Kota.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penangkapan Latif Wibowo didasarkan pada laporan penanggung jawab Swalayan Luwes Sragen, Mega Puspita Sari, 35, warga Blimbingan RT 001/RW 004, Kelurahan Baturan, Colomadu, Karanganyar, Kamis (11/2/2016) lalu.

Kapolsek Sragen Kota, AKP Agung Ari Purnowo, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (14/2/2016), menjelaskan peristiwa dugaan penggelapan itu berawal saat Latif mengeluarkan barang mi instan 19 dus untuk konsumen, Kamis, pukul 10.00 WIB. Kemudian pada sore harinya, pukul 18.00 WIB, Latif kembali mengambil barang mi instan 19 dus ke gudang dengan bukti pembayaran yang sama.

Mega curiga dengan adanya dua kuitansi yang sama tersebut. Mega pun mengecek barang ke gudang. Dia kaget karena melihat banyak barang yang hilang. Mega sempat menanyai Latif yang dipercaya sebagai petugas gudang itu. Latif pun mengakui sering mengeluarkan barang tanpa sepengetahuan Mega sejak Januari lalu, seperti minyak goreng kemasan dan susu kaleng. Tindakan Latif dilaporkan Mega ke Polsek Sragen Kota.

Berdasarkan laporan tersebut, aparat Polsek Sragen Kota yang dipimpin AKP Agung Ari Purnowo melakukan pragelar perkara dan menangkap pelaku. Kemudian, penyidik Polsek Sragen Kota memeriksa Latif dan menyita barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka menjual barang tanpa sepengetahuan manajemen Luwes sejak habis Lebaran 2015. Aktivitas itu baru dideteksi pihak pengelola Toserba Luwes sejak Januari. Kerugian awal baru Rp50 juta. Kami berencana mendatangkan tim auditor untuk mengetahui kerugian riilnya,” ujar Kapolsek.

Agung mengatakan motif tindakan Latif murni ekonomi. Dia menjelaskan modusnya, Latif menjual kepada konsumen Swalayan Luwes dengan harga miring karena tidak dikenai pajak. Uang hasil penjualan itu, kata dia, masuk kantong Latif sendiri. “Karyawan lainnya yang jadi saksi tidak menyangka bila Latif berbuat seperti itu. Hasil evaluasinya, sistem keluar masuk barang di Luwes itu tidak ketat. Harusnya pengeluaran barang di gudang itu sama dengan catatan di kasir,” tambahnya.

Agus menjerat Latif dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan. Latif diancam hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya