SOLOPOS.COM - Kapolsek Jebres, Solo, Kompol Juliana (kanan), meminta keterangan pelaku penggelapan uang perusahaan, Nurul Hidayadi (kiri), 34, warga Karanganyar, di Mapolsek Jebres, Jumat (19/5/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Penggelapan Solo, warga Karanganyar menilap uang perusahaan untuk biaya persalinan istri.

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Jebres Solo menangkap pelaku kasus penggelapan uang perusahaan PT Indomarco Adi Prima, Mojosongo, Solo senilai Rp14,8 juta, Kamis (18/5/2017). Pelaku adalah Nurul Hidayadi, 34, warga Kampung Cangakan RT 002 /RW 005, Kelurahan Cangakan, Karanganyar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagai informasi, gudang PT Indomarco Adi Prima di Mojosongo Solo pada Minggu (14/5/2017) malam, dengan kerugian senilai Rp1,7 miliar. Dugaan sementara, kebakaran dipicu korsleting.

Kapolsek Jebres Kompol Juliana mewakili Kapolresta Solo AKPB Ribut Hari Wibowo, mengatakan kasus tersebut bermula saat pelaku ditugaskan perusahaan untuk menagih uang hasil pejualan kepada konsumen.

“Dia [Hidayadi] datang kerumah konsumen mengambil uang penjualan barang senilai Rp14,8 juta. Uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan tetapi uang digunakan sendiri,” ujar Juliana kepada wartawan di Mapolsek, Jumat (19/5/2017).

Menurut Juliana, perusahaan merasa curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jebres pada tanggal 27 April 2017.

“Kami memintai keterangan sejumlah saksi untuk mendeteksi keberadaan pelaku. Pelaku berusaha melarikan diri setelah mengetahui diburu polisi,” kata Juliana.

Polisi, lanjut dia, berhasil menangkap Hidayadi di rumahnya tanpa pelawanan. Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, uang senilai Rp14,8 juta tersebut merupakan asil penjualan perusahaan dari Maret sampai April 2017.

“Kami membawa pelaku ke Mapolsek untuk ditahan. Barang bukti diamankan berupa 36 lembar faktur penjualan perusahaan. Uang senilai Rp14,8 juta sudah habis dibelanjakan korban untuk kebutuhan keluarga,” kata dia.

Ia menambahkan pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, Nurul Hidayadi mengatakan uang perusahaan senilai Rp14,8 habis untuk biaya persalinan istri. Ia mengaku sebenarnya berniat untuk mengembalikan uang tersebut tetapi tidak punya uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya