SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><em>PN Solo cabut pengajuan PK terpidana penggelapan uang koperasi Mandiri Jaya.</em></p><p><strong>Solopos.com, SOLO</strong>&mdash;Pengadilan Negeri (PN) Solo mencabut pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terpidana, Tandyo Sugiyono Cahyadi Mulyadi, 50, dalam kasus penggelapan uang Koperasi Mandiri Jaya senilai Rp2 miliar, Kamis (29/3/2018). Alasannya, terpidana tidak hadir dalam sidang dengan alasan sakit.</p><p>Pantauan <em>Solopos.com</em>, sidang PK yang dipimpin hakim Heru Budiyanto seharusnya digelar pukul 09.00 WIB. Namun, sidang baru dimulai pukul 15.30 WIB. Tandyo pada awal 2017 divonis PN Solo hukuman tiga tahun penjara karena melanggar Pasal 372 jo.</p><p>Pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan uang koperasi senilai Rp2 miliar. Sidang PK dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Solo Rahayu Nur Raharsi dan Enik Sri Suprapti.</p><p>&ldquo;Kami mencabut PK perkara atas nama Tandyo sebagaimana diajukan melalui kuasa hukum Haris Cahyono,&rdquo; ujar ketua majelis hakim Heru Budiyanto kepada wartawan.</p><p>Heru menjelaskan permohonan PK diajukan kuasa hukum berdasarkan putusan kasasi&nbsp; No. 338 K/Pid/ 2017 tertanggal 19 Desember 2017&nbsp; jo. Putusan&nbsp; No. 343/Pid/2016/PT Smg&nbsp; tertanggal 19 Desember 2016, jo. putusan&nbsp; Pengadilan Negeri No. 279/Pid.B/2016/ PN Skt&nbsp; tertanggal 7 November 2016.</p><p>Dalam sidang PK sebanyak tiga kali, terpidana tidak pernah hadir dalam sidang. JPU juga tidak keberatan dengan pencabutan PK.</p><p>Kuasa hukum Tandyo, Haris Cahyono, mengungkapkan kliennya tidak bisa hadir di sidang ketiga PK ini karena sakit.</p><p>Sedangkan kuasa hukum Koperasi Mandiri Jaya, C. Suhadio, mengaku kaget dengan pengajuan PK ini karena terpidana dalam kondisi sakit dan belum pernah menjalani hukuman penjara. Apalagi dalam sidang PK, alasan sakit itu tak disertai surat keterangan dari dokter.</p><p>&ldquo;Saya meminta kepada Kejari Solo untuk segera melakukan eksekusi sesuai hasil putusan kasasi Mahkamah Agung [MA]. Setelah kalah kasasi, terpidana belum menjalani hukuman penjara sama sekali dengan dalih sakit di RS dr. Oen Solo Baru, Grogol, Sukoharjo,&rdquo; kata Suhadio.</p><p>Ia mengancam melaporkan kasus ini ke MA jika terpidana tidak segera dieksekusi dalam tiga pekan ke depan. Menurutnya, kalau persoalan ini dibiarkan akan merusak tatanan hukum Indonesia. Tandyo alias Sony, pengusaha mebel, diadukan ke Polresta Surakarta oleh pengurus Koperasi Idaman, Wisnu Kretarto, 49, dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp2 miliar.</p><p>Kasus itu bermula ketika Tandyo yang menanamkan modal ke koperasi mendapat titipan uang Rp2 miliar hasil penjualan aset milik koperasi di Manado. Setelah itu koperasi yang dikelola Jonathan dan Wisnu Kretarto dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Semarang. Uang hasil penjualan aset sebenarnya akan dibagikan kepada para deposan yang memiliki hak untuk mendapatkannya. Namun, uang tersebut digelapkan Tandyo.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya