SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Penggelapan di Solo ini diiringi cerita unik. Seusai menggondol uang bosnya, pria asal Jebres menghabiskan uang itu untuk jajan PSK.

Solopos.com, SOLO — Seorang bujang lapuk asal Kampung Jebres Tengah, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Sarjono alias Pendek, 38, nekat menggondol uang bosnya senilai Rp24 jutaan. Uang hasil sewa sejumlah rumah kontrakan di kawasan Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) itu dipakai Pendek untuk berfoya-foya dengan sejumlah pekerja seks komersial (PSK) di Kota Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Data yang dihimpun Solopos.com di Mapolsek Jebres, Pendek memang dikenal di kampungnya sebagai seorang makelar atau tukang jasa pencari kamar indekos atau rumah kontrakan untuk kalangan mahasiswa di kawasan kampus UNS. Sejumlah pengusaha rumah kontrakan kerap memakai jasa Pendek dalam memasarkan usaha kontrakannya, salah satunya Pungky Wiro Wibowo, warga Kampung Krajan, Mojosongo, Jebres.

Karena pekerjaan utama Pendek ialah di bidang jasa, ia pun dijanjikan bonus Rp500.000 oleh Pungky untuk setiap rumah yang dikontrak mahasiswa. Harga kontrak rumah rata-rata ialah Rp5 jutaan/tahun.

Pendek rupanya tergoda setelah berhasil memasarkan empat rumah kontrakan senilai Rp24 jutaan. Segepok uang itu bukannya diberikan kepada bosnya, tetapi justru dibawanya kabur. Tragisnya lagi, uang itu sebagian besar dipakai untuk berfoya-foya dengan para PSK rata-rata sepekan dua kali.

“Tak semua kok uangnya saya pakai untuk ‘jajan’ dengan PSK. Sebagian ya buat makan sehari-hari,” aku Pendek kepada Espos di Mapolsek Jebres, Senin (28/3/2016).

Untuk sekali “jajan”, Pendek mengaku merogoh kocek hasil kejahatannya itu senilai Rp200.000-Rp300.000. Tentu saja, tarif “jajan” itu hanya untuk layanan di kamar kelas melati di kawasan Banjarsari.

Kanitreskrim Polsek Jebres, AKP Widodo, mengaku sempat kesulitan melacak keberadaan Pendek. Setelah dilakukan pengejaran di sejumlah lokasi, Pendek akhirnya ditangkap di sebuah tempat di sekitar Solo, sepekan lalu. “Sejak dilaporkan ke polisi oleh korban, hampir enam bulan anggota kami mencari keberadaan si Pendek ini,” ujarnya didampingi Kapolsek Jebres, Kompol Edison Pandjaitan.

Widodo membenarkan bahwa Pendek menghabiskan sebagian uang hasil kejahatannya itu untuk menuruti hobinya “jajan” dengan para PSK. “Sekarang uang hasil kejahatan Pendek sudah habis semua,” paparnya.

Pendek dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya ialah maksimal empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya