Solopos.com, SOLO — Terdakwa kasus dugaan penggelapan barang senilai Rp25 juta, Saiful Bahri, 49, divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (9/10/2013).
Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya
Hakim menilai dosen Fakultas Pertanian Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo nonaktif itu melakukan percobaan penggelapan barang elektronik milik Sylya Ahmad, 47, warga Kedunglumbu, Pasar Kliwon, Solo.
Putusan tersebut lebih ringan satu tahun sembilan bulan dari tuntuan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Saiful dengan pidana dua tahun tiga bulan penjara. Hal itu sesuai dengan dakwaan I subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Namun, hakim berbeda pendapat dengan JPU.
Dalam putusan tersebut diketahui hakim memutus Saiful berdasar Pasal 374 junkto Pasal 53 KUHP sebagaimana dalam dakwaan I primer. Hakim menilai perbuatan Saiful dalam kategori percobaan penggelapan dalam jabatan.
Hakim yang terdiri atas Eni Indriyartini, Hary Tri, dan Sih Yuliartini, menganggap Saiful telah menguasai perlengkapan komputer milik saksi korban, Sylya, dengan cara disimpan di rumahnya, 2010 silam.
Menurut hakim, Saiful dapat mengajukan dana sebesar Rp25,7 juta kemudian membelanjakannya untuk inventaris kantor, karena kala itu terdakwa masih menjadi Direktur PT. Lyamarais milik Sylya.
“Menimbang, dalam fakta yang ada terdakwa telah berniat ingin mengembalikan barang-barang yang dikuasainya. Namun, saksi [Sylya] menolaknya karena terdakwa belum membuat laporan pertanggungjawaban,” papar Sih membacakan surat putusan.
Atas putusan tersebut, jaksa Sutarno dan penasihat hukum terdakwa, YB Irpan, menyatakan pikir-pikir. Menurut Irpan, putusan hakim kontroversi. Pasalnya, percobaan penggelapan sama halnya bukan penggelapan.