SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyewaan mobil. (JIBI/Solopos/Dok).

Penggelapan Sleman dilakukan seorang pegawai sipil.

Harianjogja.com, SLEMAN – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pengadilan Agama Mungkid Magelang ditangkap petugas Reskrim Polsek Gamping, Minggu (14/2/2016) karena terlibat kasus penggelapan mobil. Polisi juga menangkap satu pelaku lain. Keduanya kini dititipkan di ruang tahanan khusus wanita di Polsek Turi, Sleman.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Oknum PNS yang ditangkap itu diketahui bernama Umi Khoiriyah, 40, warga Ngepringan IV RT02/RW08 Sendangrejo, Minggir, Sleman. Tercatat sebagai PNS di Pengadilan Agama Kabupaten Magelang dengan jabatan panitera pengganti. Dalam website resmi Pengadilan Agama Mungkid, nama Umi Khoiriyah tercatat sebagai penerima penghargaan Satyalancana Karya Satya 10 tahun pada peringatan HUT Korpri ke-44 Nopember 2015 silam. Sedangkan tersangka lainnya bernama Windari, 43, warga Juwah, Godean, Sleman.

Kapolsek Gamping Kompol Agus Zaenudin menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban, Agung Santoso, 34, warga Toragan RT04/RW07 Tlogoadi, Mlati, Sleman. Korban merupakan pihak manajemen persewaan mobil Aca Rental yang berlokasi di Ngawen RT02/RW11 Trihanggo, Gamping.

Agus membenarkan tersangka Umi merupakan oknum PNS Pengadilan Agama Mungkid Magelang. Sedangka tersangka Windari merupakan pekerja swasta.

“Tindak penipuan dan penggelapan itu dilakukan tersangka pada Senin, 21 September 2015 di Aca Rental,” terangnya saat dimintai konfirmasi, Senin (15/2/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya