SOLOPOS.COM - Dua pelaku kasus fidusia yang sudah diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Mlati, Kamis (21/9/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Penggelapan Sleman dilakukan oleh mertua dan menantu.

Harianjogja.com, SLEMAN — Warseno, 28, dan Kirmanto, 45 menantu dan mertua warga Kebonarum, klaten, Jawa Tengah ini diamankan petugas kepolisian sektor Mlati karena telah dilaporkan atas kasus fidusia.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Alih-alih menyicil Kreditan keduanya justru menggadaikan truk yang statusnya masih barang Kreditan tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Kejadian bermula ketika saat pelaku kirmanto mendatangi kantor pembiayaan pada akhir bulan November 2015 lalu. Ia mengajukan pembiayaan atas pembelian satu unit truk dengan nomor polisi Z 8160 AB.

Kirmanto menyetujui harga truk sebesar Rp194 juta, dan pembayaran dilakukan dengan cara diangsur atau dikredit selama 48 kali atau 4 tahun. Ia juga menyetujui untuk angsuran sebesar Rp4,047 juta per bulan.

“Selama enam bulan pembayaran kredit lancar. Namun pada bulan-bulan selanjutnya pelaku tidak pernah lagi mengangsur kreditan,” kata Kanit Reskrim Polsek Mlati, AKP Haryanta, Rabu (21/9/2016).

Dikatakannya pihak kantor yang merasa curiga akhirnya melakukan pemeriksaan dan akhirnya mengetahui bahwa truk sudah digadai oleh Warseno atas persetujuan Kirmanto.

“Truk itu digadai Rp15juta, hingga saat ini barang buktinya masih diburu,” katanya.

Diketahui oleh kedua pelaku truk tersebut digadai kepada seseorang bernama di kota Kartasura yang sekarang juga masih menjadi DPO polisi. Mengetahui adanya kejadian tersebut lalu pihak kantor pembiayaan melaporkan kedua pelaku ke Polsek Mlati.

Setelah dilakukan penyidikan, keduanya berhasil diamankan petugas di daerah Jawa Tengah. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku kirmanto memang sengaja digunakan oleh pelaku Warseno untuk melakukan pinjaman atau kredit. Dengan demikian pelaku Warseno dalam kasus ini dinilai sudah memberikan keterangan yang menyesatkan saat pengajuan kredit.

Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Mlati, Sleman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kedua pelaku kami tahan, karena dari keduanya sudah melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan palsu atau menyesatkan dalam akta perjanjian fidusia dan kasus penggelapan barang jaminan,” kata dia.

Kedua pelaku akan dikenakan pasal 35 dan 36 UU no. 42 tahun 1992 tentang jaminan Fidusia subsider pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Hukuman yang akan diberikan yakni penjara selama-lamanya lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya