SOLOPOS.COM - Dua unit mobil yang digelapkan oleh IW, 37, sudah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. Pria ini ditangkap karena menggelapkan tiga unit mobil yang direntalnya, Rabu (16/8/2017). ( Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Penggelapan Sleman dilakukan seorang warga Klaten.

Harianjogja.com, SLEMAN — IW, pria berusia 37 tahun ditahan polisi karena tindak penipuan atas tiga unit mobil rental. Mobil tersebut disewa per bulan yang tidak dibayar dan kemudian digadaikan atau diperjualbelikan.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Penggelapan dilakukan atas mobil tipe Daihatsu Ayla tahn 2015 nomor polisi (nopol) AS 8504 ZC, Toyota Avanza 2011 nopol B 1469 FFU, dan Daihatsu Xenia 2012 nopol AD 8694 VF. Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan modus yang digunakan serupa pada dua rental mobil yang ada di Jogja itu.

Baca Juga : PENGGELAPAN SLEMAN : 3 Mobil Rental Disewa untuk Digadaikan

Karena perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 378 atau 371 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama empat tahun. Berdasarkan pengakuan pelaku, mobil tersebut digadaikan di Sedayu, Bantul. Mobil tipe Avanza digadaikan senilai Rp35 juta, Xenia Rp70 juta, dan Ayla senilai Rp25 juta.

Meski demikian, IW,  menyangkal melakukan penipuan dan penggelapan mobil tersebut.

“[Mobil] Punya kawan, suruh kelola tapi kurang jalan akhirnya digadaikan,” sanggahnya kepada wartawan  pada Rabu (16/8/2017)..

Menurutnya, ketiga mobil tersebut merupakan milik rekannya yang dikelolanya untuk dijadikan rental mobil pribadi. Namun, masuk bulan ketiga usaha tersebut tersendat sehingga kendaraan tersebut digadaikan untuk menutupi kerugian yang dideritanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya