SOLOPOS.COM - Dua unit mobil yang digelapkan oleh IW, 37, sudah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. Pria ini ditangkap karena menggelapkan tiga unit mobil yang direntalnya, Rabu (16/8/2017). ( Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Penggelapan Sleman dilakukan seorang warga Klaten.

Harianjogja.com, SLEMAN — IW, pria berusia 37 tahun ditahan polisi karena tindak penipuan atas tiga unit mobil rental. Mobil tersebut disewa per bulan yang tidak dibayar dan kemudian digadaikan atau diperjualbelikan.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Penggelapan dilakukan atas mobil tipe Daihatsu Ayla tahn 2015 nomor polisi (nopol) AS 8504 ZC, Toyota Avanza 2011 nopol B 1469 FFU, dan Daihatsu Xenia 2012 nopol AD 8694 VF. Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan modus yang digunakan serupa pada dua rental mobil yang ada di Jogja itu.

“Sewa kemudian tidak bayar dan digadaikan untuk keperluan hidup,” terangnya pada Rabu (16/8/2017).

Ketiga jenis mobil tersebut disewa per bulan dengan nominal yang berbeda tiap jenisnya, berkisar Rp4,5 juta sampai Rp7,5 juta per bulan. Namun, setelah jatuh tempo mobil itu tak juga dikembalikan sementara pelaku juga tak bisa dihubungi oleh pemilik rental. Kapolres mengatakan jika pelaku diindikasi merupakan pemain lama soal penggelapan mobil ini.

Pelaku yang merupakan warga Klaten, Jawa Tengah ini kemudian ditangkap petugas  saat melarikan diri ke Wonosobo, Jawa Tengah. Sampai saat ini, dua unit mobil yang berhasil disita petugas ialah Xenia dan Avanza sedangkan mobil tipe Ayla masih dalam proses pencarian. Adapun, untuk jenis mobil Avanza sudah menggunakan plat palsu yakni AA 8840 TE saat sedang diamankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya