SOLOPOS.COM - Tersangka kasus penggelapan mobil yang juga Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jateng, Adhi Siswanto Wisnu Nugroho (kedua dari kiri), saat memberikan keterangan di depan petugas pada gelar kasus penggelapan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (9/9/2016). (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Penggelapan yang disangkakan kepada Ketua LCKI Jateng Adhi Siswanto Wisnu Nugroho mulai diadili di PN Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah Adhi Siswanto Wisnu Nugroho mulai diadili atas tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah mobil rental.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jaksa penuntut umum Andi Irawan dalam sidang di PN Semarang, Kamis (24/11/2016), menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Perkara penggelapan dan penipuan tersebut bermula ketika terdakwa menyewa sejumlah mobil dari saksi korban yang bernama Agus Sariyanto. “Terdakwa sepakat untuk membayar sewa sebesar Rp275.000/hari untuk masa sewa 10 hari,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Puji tersebut.

Terdakwa mengaku mobil sewaan tersebut akan digunakan untuk operasional bisnis pupuk yang dijalankannya. Namun, hingga batas waktu ditentukan ternyata mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.

Mobil-mobil sewaan tersebut ternyata telah digadaikan terdakwa di daerah Pati dengan harga yang bervariasi. Korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polrestabes Semarang.

Terdakwa ditangkap aparat Polrestabes Semarang pada 10 September 2016. Atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan akan menyampaikan tanggapan pada sidang pekan depan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya