SOLOPOS.COM - Tersangka kasus penggelapan mobil yang juga Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jateng, Adhi Siswanto Wisnu Nugroho (kedua dari kiri), saat memberikan keterangan di depan petugas pada gelar kasus penggelapan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (9/9/2016). (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Penggelapan Semarang dilakukan Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), Adhi Siswanto Wisnu, dengan cara melarikan mobil rental yang disewanya.

Semarangpos.com, SEMARANG – Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah (Jateng), Adhi Siswanto Wisnu Nugroho, yang terjerat kasus penggelapan mobil mengungkapkan alasannya melarikan mobil rental yang disewanya. Keterangan itu disampaikan Adhi saat gelar perkara kasus peggelapan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (9/9/2016) siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di hadapan petugas Polrestabes Semarang dan para juru warta, Adhi mengaku semula tidak memiliki niat menggadaikan mobil-mobil yang disewanya. Ia mengaku awalnya mobil itu disewa untuk memperlancar bisnis pertambangan yang sedang dijalankannya di Kudus.

Ekspedisi Mudik 2024

“Awalnya, mobil-mobil itu untuk memperlancar usaha, tapi usahanya malah enggak jalan dan justru banyak pengeluaran. Jadi mobil rental saya gadaikan,” ujar Adhi.

Adhi mengaku beberapa mobil yang disewanya itu digadai dengan harga yang bervariasi. Sebagian mobil yang disewanya, yakni merek Toyota Avanza dan Daihatsu Zenia itu digadaikan Rp15 juta-Rp25 juta.

Adhi menambahkan keputusan menggadaikan mobil rental itu bukanlah inisiatifnya sendiri. Beberapa rekan juga turut memberikan saran agar ia menggadaikan mobil-mobil itu. “Banyak kawan yang memberi masukan. Kata mereka ini [menggadaikan] mobil merupakan salah satu solusinya [mengatasi masalah keuangan]. Katanya mau ada investor, ternyata enggak jelas,” tutur Adhi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Djoko Julianto, mengaku dari aksi kejahatan tersangka itu sudah ada empat mobil yang diamankan petugas. Namun, masih ada dua mobil lain yang  sedang dalam pencarian.

Djoko mengaku untuk saat ini pihaknya akan terus mendalami penggelapan dengan tersangka Ketua LCKI itu. Ia menduga ada korban lainnya yang hingga kini belum melapor.

“Untuk saat ini ada tiga [korban yang sudah melapor] dan masih ada satu korban lagi yang akan melapor. Kalau ada korban-korban lain kami imbau untuk segera melapor ke Polrestabes,” ujar Djoko.

Djoko menambahkan untuk pemeriksaan tindak criminal penggelapan itu Ketua LKCI Jateng itu ditahan di Mapolrestabes Semarang sejak Rabu (7/9/2016). Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Adhi merupakan Ketua DPD LCKI Jateng. LCKI adalah sebuah organisasi masyarakat bentukan mantan Kapolri Da’i Bachtiar yang bergerak di bidang pencegahan kejahatan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya