SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Dok.)

Penggelapan di Semarang dilakukan Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jateng, Adhi Siswanto, yang melarikan mobil rental.

Semarangpos.com, SEMARANG – Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah (Jateng), Adhi Siswanto Wisnu, harus berurusan dengan pihak yang berwenang. Ia resmi ditahan di Mapolrestabes Semarang setelah terbukti menggelapkan mobil rental yang disewanya sejak beberapa waktu lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Adhi ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang dan resmi ditahan pada Rabu (7/9/2016). Ia ditahan setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polrestabes Semarang, Selasa (6/9/2016) malam.

Terungkapnya kasus penggelapan yang dilakukan tersangka berawal dari laporan korban, Gunawan Patria, 38, warga Jalan Jenderal Sudirman, Gisikdrono, Semarang, Selasa malam.

Dalam laporan Nomor: LP/B/664/IX/2016/JATENG/RESTABES/SMG itu korban melaporkan bahwa dirinya menderita kerugian berupa dua unit mobil, yakni Daihatsu jenis F651RV-GMRFJ warna putih Nopol H-99155-DY dan Toyota jenis F653RM-GMMFJ warna hitam Nopol H-8460-AQ, yang dibawa kabur pelaku.

Gunawan yang juga pemilik rental itu mengaku tersangka tidak menyelesaikan uang sewa mobil hingga puluhan juta rupiah. Bahkan, hingga jatuh tempo, apa yang dijanjikan tersangka tak kunjung dipenuhi.

”Kurang lebih tiga puluh juta kewajiban yang harus dibayar pelaku. Sewanya menurut perjanjian per hari. Katanya, mobil itu akan digunakan untuk mengurus proyek pupuk. Tapi, sampai jatuh tempo belum dibayar, malah mobil saya digadaikan,” ujar Gunawan saat dijumpai wartawan di Mapolrestabes Semarang, Selasa malam.

Sementara itu, korban lainnya yang juga pemilik rental, Dimas Agung Pradipto, mengaku melaporkan pelaku ke polisi karena tak kunjung mendapatkan dua mobilnya, yakni Daihatsu Terios dan Xenia, kembali. Kedua mobil miliknya korban itu dipinjam pelaku sejak Mei dan Juni 2016 lalu.

”Terios disewa sejak Mei lalu Rp5,5 juta, sementara Xenia pada 1 Juni Rp5 juta. Dua mobil itu diserahkan ke dia di Graha Padma dan Pamularsih,” ujar Dimas, Rabu siang.

Dimas mengaku semula tak menaruh curiga saat mobilnya dibawa pelaku. Terlebih lagi, pelaku sempat membayar ongkos sewa mobilnya. Namun, setelah proses pembayarannya macet, pelaku menjadi sulit dihubungi.

Merasa janggal, korban pun langsung melacak keberadaan mobilnya. Ia terkejut setelah mengetahui mobil Daihatsu Terios miliknya sudah digadaikan di Pati. ”Ternyata [Terios] sudah digadaikan di Pati Rp25 juta. Sedangkan, yang satunya hingga saat ini belum saya temukan,” ujar Dimas.

Saat ini polisi masih mendalami kasus yang menjerat Ketua LCKI tersebut. LCKI merupakan lembaga bentukan mantan Kapolri Dai Bachtiar yang bergerak di bidang pencegahan kejahatan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya