SOLOPOS.COM - Tersangka Nur Fitriyah (kedua dari kanan) menjawab pertanyaan Kapolres Salatiga, AKBP Yudho Hermanto (kiri) dalam gelar perkara di Mapolres Salatiga, Senin (15/6/2016). Nur ditangkap polisi karena dianggap telah bekerja sama dengan mantan suaminya, Nuryanto, menggelapkan mobil Toyota Avanza. (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda Saputra)

Penggelapan Salatiga dilakukan seorang perempuan yang diperdaya mantan suaminya sehingga rela melakukan tindak kejahatan.

Semarangpos.com, SALATIGA – Entah masih memiliki perasaan cinta atau terdesak kebutuhan ekonomi, Nur Fitriyah, 32, warga Dusun Krajan RT 006/RW 003, Desa Krandon Lor, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang dengan mudah diperdayai mantan suaminya, Nuryanto, sehingga harus berurusan dengan polisi.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Nur terjerat hukum setelah dianggap bersekongkol dengan mantan suaminya karena kasus penggelapan mobil. Peristiwa yang menjerat Nur ini berawal pada 16 April lalu saat dirinya diminta Nuryanto untuk menyewa mobil jenis Toyota Avanza milik Widiastuti, 42, warga Dusun Dunggayam RT 003/RW 003, Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara.

Saat itu, Nur mengaku kepada Widiastuti akan menyewa mobil Avanza itu dengan tarif Rp4 juta/bulan. Nur berdalih bahwa mobil korban itu akan disewakan ke sebuah pabrik sosis di Salatiga dengan bayaran Rp4,6 juta/bulan.

Namun, kenyataan berkata lain. Setelah mendapat mobil dari korban, Nur dan mantan suaminya justru menggadaikan kendaraan roda empat itu kepada orang lain, yakni Pitoyo, dengan nilai pinjaman Rp25 juta.

Seusai menggadaikan mobil itu, Nuryanto pun memberi upah kepada mantan istrinya Rp1 juta. Sementara, ia bersama uang hasil gadai mobil itu hilang tanpa jejak.

Setelah lebih dari sebulan tak mendapat uang sewa mobilnya, Widiastuti pun geram.  Ia melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada aparat Polsek Sidomukti yang langsung mendatangi Nur di tempat kerjanya, di Jl. Ahmad Yani, Sidomukti, Salatiga pada 20 Mei 2016.

Kepada petugas, Nur mengaku tidak tahu menahu tentang aksi penggelapan itu. Ia berdalih semua aksi didalangi oleh mantan suaminya yang kini telah hilang tanpa jejak.

“Saya tidak tahu. Saya cuma dijanjikan oleh mantan suami akan diberi upah Rp1 juta/bulan dari hasil gadai mobil itu. Saya percaya saja, karena dia mantan suami saya,” jelas Nur saat ditanya para pewarta dalam acara gelar perkara di Mapolres Salatiga, Senin (13/6/2016).

Kapolres Salatiga, AKB Yudho Hermanto, mengaku saat mencari keberadaan Nuryanto. Mantan suami Nur itu pun ditetapkan sebagai buron.

“Kami saat ini masih terus mencari keberadaan Nuryanto, karena dia dalang di balik kasus ini. Sementara, mantan istrinya [Nur] juga kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun,” tutur Yudho.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya