SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggelapan mobil rental (JIBI/Solopos/Dok.)

Penggelapan dilakukan seorang pekerja kafe di tempat hiburan malam Sarirejo atau Sembir, Salatiga, dengan menggadaikan sebuah mobil rental.

Semarangpos.com, SALATIGA — Seorang karyawan kafe di kompleks hiburan malam Sarirejo atau yang lebih akrab dikenal dengan sebutan Sembir, Kota Salatiga, harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Karyawan kafe bernama Robertus Langlang Widya Ancah Sana, 31, warga Perum Yudistira Blok A No. 5 RT 005/RW 007, Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Salatiga, itu digelandang aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sidorejo karena melakukan penggelapan dengan cara menggadaikan mobil milik rental.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pria yang bekerja sebagai karyawan di kafe Ratna I yang terletak di kawasan hiburan malam Sembir itu ditangkap aparat Polsek Sidorejo, seusai merayakan Natal di Gereja Katolik Kristus Raja Semesta Alam, Tegalrejo, Salatiga, Minggu (25/12/2016) malam. Ia ditangkap setelah dilaporkan oleh Hendra Richyanto, 30, warga Perum Griya Permata No. 19 RT 001/RW 006, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Salatiga, atas tuduhan penggelapan mobil.

Dilansir portal berita online Polres Salatiga, Selasa (27/12/2016), tersangka awalnya menyewa mobil milik Hendra jenis Daihatsu Ayla selama sepekan dengan tarif Rp225.000 per hari. Tersangka sempat membayar uang sewa selama sepakan itu. Namun, setelah masa sewa habis tersangka tak kunjung mengembalikan mobil kepada korban. Korban yang tak terima dengan perbuatan tersangka pun langsung melaporkan kejadian itu ke aparat Polsek Sidorejo selaku pihak yang memiliki otoritas menangani kasus kriminal di wilayah Sarirejo, tempat tersangka bekerja.

Mendapat laporan dari korban, pihak Polsek Sidorejo pun langsung mengamankan tersangka di tempatnya bekerja. Saat ditangkap, tersangka baru saja selesai merayakan Natal di gereja. Dalam pemeriksaannya, tersangka pun mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan dengan cara menggadaikan mobil milik korban. Ia mengaku mobil itu digadaikan kepada seseorang yang bernama Sriyanto di Desa Margosari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal.

“Tersangka saat ini masih mendekam di Polsek Sidorejo untuk menjalani pemeriksaan. Dia diancam hukuman maksimal empat tahun penjara atas tuduhan melanggar Pasal 372 tentang Penggelapan,” ujar Kapolsek Sidorejo, AKP Jumaeri, dilansir portal berita online Polres Salatiga, Selasa.

Mobil rental yang digelapkan oleh karyawan Kafe Ratna I, Sembir, Kota Salatiga untuk digadaikan itu, kini diamankan di Mapolsek Sidorejo.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya