SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti berupa jeriken berisi BBM berbagai jenis hasil penggelapan, Selasa (13/6/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Penggelapan Ponorogo, polisi membekuk komplotan penggelapan BBM dari tangki Pertamina.

Madiunpos.com, PONOROGO — Aparat Polres Ponorogo membekuk komplotan yang menggelapkan isi muatan bahan bakar minyak (BBM) Pertamina. Para pelaku mengurangi bahan bakar itu saat hendak dikirim ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku yang ditangkap terdiri atas Sido, 40, warga Jl. Sunan Kudus, Desa Cekok, Kecamatan Babadan, Ponorogo; Achmad Rosidi, 39, warga Desa/Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun; dan Yoyok Hariadi, warga Ponorogo.

“Pelaku Sido dan Achmad Rosidi bertugas mengambil BBM dari tangki Pertamina. Sedangkan Yoyok Hariadi adalah penadah BBM curian itu,” jelas Kapolres Ponorogo, AKBP Suryo Sudarmadi, kepada wartawan di Mapolres setempat, Selasa (13/6/2017).

Suryo menuturkan Sido dan Achmad Rosidi merupakan karyawan PT Pertamina. Hal itu ditunjukkan dengan tanda pengenal yang diterbitkan oleh Pertamina.

Pengungkapan kasus penggelapan BBM ini, kata dia, berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengurangan BBM di tangki Pertamina. Atas informasi itu, polisi kemudian menyelidikinya.

Selanjutnya pada Kamis (8/6/2017) sekitar pukul 11.00 WIB, polisi menangkap ketiga orang itu saat sedang mengambil BBM dari tangki Pertamina yang dibawa Sido dan Achmad Rosidi di pinggir jalan raya Ponorogo-Trenggalek, Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

Modus operandi yang dilancarkan pelaku, kata Suryo, pelaku yang merupakan sopir truk tangki Pertamina tidak memasang segel pada bagian pengisian dab keran pengeluaran. Padahal pemasangan segel ini wajib dilakukan setelah sopir truk tangki mengambil BBM dari Depo Pertamina.

“Setelah mengisi tangki dengan BBM, harusnya keran pengeluaran dan pengisian disegel. Tetapi pelaku tidak melakukannya, malah menyimpan segel tersebut,” ujar dia.

Selanjutnya, pelaku mengemudikan truk tangki itu hingga sampai di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku mengurangi BBM yang ada di tangki. Di lokasi tersebut, sudah ada pelaku Yoyok yang menunggu untuk menadahi BBM tersebut.

Setelah selesai mengurangi BBM itu, kemudian pelaku menutup bagian pengisian dan keran pengeluaran serta menyegelnya. Hal ini supaya tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak SPBU.

“Untuk mengelabui pihak SPBU, segel yang sebelumnya disimpan kemudian dipasang,” ujar dia.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, menambahkan dalam setiap truk tangki pelaku mengambil sekitar 60 liter. Dari keterangan pelaku, mereka telah melakukan penggelapan ini sejak dua bulan terakhir. Nantinya BBM yang dicuri itu akan dijual lagi dengan harga lebih murah.

Untuk pelaku Sido dan Achmad Rosidi diancam dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan Yoyok Hariadi diancam dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dari tangan pelaku Achmad Rosidi, polisi menyita barang bukti berupa satu unit tangki Pertamina berkapasitas 16.000 liter, uang tunai Rp270.000,dan surat-surat lainnya. Dari pelaku Sido, polisi menyita satu truk tangki Pertamina berkapasitas 16.000 liter beserta dokumen perjalanan.

Sedangkan dari pelaku Yoyok, polisi menyita satu mobil Suzuki APV, lima jeriken ukuran 40 liter berisi pertalite masing-masing 30 liter, satu liter jeriken ukuran 40 liter berisi Pertamax, 1 jeriken berisi 30 liter solar, 1 jeriken berisi 30 liter, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya