SOLOPOS.COM - ilustrasi

Penggelapan pajak Solo, Kejari gagal mengeksekusi pelaku penggelapan pajak.

Solopos.com, SOLO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo gagal melakukan eksekusi Direktur Direktur CV Kondang Murah dan PT Muncul Lestari Makmur Mandiri (MLMM), Budiati dalam kasus penggelapan pajak, Kamis (14/7/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Didiek Djoko Ady Poerwoko melalui Kasi Pidum Nilla Aldriani, mengatakan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman kepada Budiati, pelaku penggelapan pajak masing-masing satu tahun dan membayar denda Rp8 miliar.

“Kami baru menerima surat salinan putusan dari MA pada tanggal 24 Juni 2016. Setelah menerima surat salinan putusan langsung melayangkan surat panggilan pertama pada Kamis (14/7/2016),” ujar Nilla saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis.

Ekspedisi Mudik 2024

Nilla mengatakan dalam surat panggilan tersebut pelaku penggelapan pajak diminta datang di kantor Kejari pukul 09.0 WIB. Namun, sampai sekarang tidak hadir. Kejari, lanjut dia, akan langsung mengeksekusi pelaku penggelapan pajak seandainya memenuhui panggilan. Hal itu sesuai dengan perintah putusan MA.

“Kami akan melayangkan surat panggilan kedua dalam waktu dekat. Kalau tidak hadir akan mengirim surat panggilan ketiga,” kata dia.

Ia mengaku sudah melakukan pencarian pelaku penggelapan pajak di kedua tokonya tetapi tidak ada orangnya. Menurut dia, eksekusi tetap dilakukan meskipun pelaku mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Pengajuan PK tidak dapat menghalangi proses eksekusi sesuai dengan putusan MA,” ujar dia.

Ia menjelaskan dalam putusan MA tidak hanya soal pidana tetapi juga mengharuskan pelaku membayar denda dua kali lipat atas kerugian negara. Apabila tidak mampu mebayar denda akan menyita semua aset untuk dijadikan jaminan membayar denda.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo, Budi Sulistiyono, mengatakan dalam memanggil pelaku penggelapan pajak dilakukan sesuai prosedur. Kesulitan Kejari dalam menangani kasus ini adalah soal tempat tinggal pelaku yang tertera dalam surat putusan sudah tidak valid.

“Kami kesulitan mencari tempat tinggal dia [Budiati]. Segala upaya akan terus dilakukan agar kasus ini segera selesai,” kata dia.

Budi mengatakan berdasar putusan kasasi MA, Direktur CV Kondang Murah dan PT MLMM, Budiati divonis masing-masing satu tahun penjara dalam kasus penggelapan pajak kisaran 2007. Budiati yang terbukti bersalah memberikan keterangan yang tidak benar atas isian surat pemberitahuan (SPT) pajak. Selain terjerat pidana juga didenda dua kali lipat Rp4,7 miliar untuk perkara CV Kondang Murah dan didenda dua kali lipat Rp4,8 miliar untuk PT MLMM, dengan pembayaran dalam waktu dua tahun.

Perlu diketahui, Direktur CV Kondang Murah dan PT MLMM, Budiati dalam kasus dugaan penggelapan pajak kisaran tahun 2007 oleh majelis hakim PN Surakarta diputus bebas. Putusan hukum tahun 2013 tersebut, JPU Budi Sulistiyono, mengajukan kasasi ke MA.

Kasasi JPU tersebut dikabulkan dan majelis hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar mengadili sendiri. Dimana dalam perkara CV Kondang Murah, Budiati divonis satu tahun penjara dan hukuman denda dua kali lipat atas kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar. Sedang untuk kasus PT MLMM, Budiati divonis satu tahun dan denda dua kali lipat atas kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya