SOLOPOS.COM - Petugas Polsek Serengan menunjukkan barang bukti berupa Motor Yamaha Mio Fino, Rabu (17/6/2015). Motor milik Regy Yudha itu digelapkan oleh temannya sendiri Ajeng Septian Pramitasari alias Septi, 24. (Irsyam Faiz/JIBI/Solopos)

Kasus penggelapan sepeda motor dilakukan warga Tipes Solo.

Solopos.com, SOLO – Seorang ibu muda asal Tipes, Serengan, Solo, Ajeng Septian Pramitasari alias Septi, 24, ditangkap petugas Polsek Serengan karena menggelapkan motor milik temannya, Regy Yudha, 29, warga Bendosari, Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam melakukan aksinya, ibu dua anak itu berpura-pura menyewa motor kepada Regy pada bulan Januari 2015. Dua bulan pertama Septi rutin membayar sewa yakni Rp40.000 per hari. Namun dua bulan berikutnya, uang sewa tak kunjung dibayarkan Septi kepada Regy.

“Jadi selama dua bulan terakhir itu, Septi tidak pernah membayar uang sewa tersebut. Korban lalu mencari keberadaan Septi tapi tidak pernah ketemu,” jelas Kanit Reskrim Polsek Serengan, AKP Joko Lelono, mewakili Kapolsek Serekepada wartawan, Rabu (17/6/2015).

Usut punya usut, ternyata motor Yamaha Mio Fino milik Regy sudah digadaikan oleh Septi. Mengetahui motornya sudah digadaikan, korban langsung melaporkan Septi ke polisi.

Atas laporan itu polisi langsung bergerak mencari tersangka. Saat itu polisi mendapat informasi Septi tidak berada di rumahnya tetapi di kos-kosannya di daerah Jajar, Laweyan, Solo. “Pada Rabu (27/5) malam sekitar pukul 22.00 WIB, kami langsung ke sana [Jajar] dan melakukan penangkapan,” jelas dia.

Joko mengatakan tersangka mengaku terpaksa menggelapkan motor karena terdesak kebutuhan. Penghasilan suaminya yang bekerja sebagai karyawan swasta tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Motor yang digelapkan dia gadai seharga Rp5 juta.

Polisi masih mendalami kasus ini. Polisi mengamankan barang bukti sebuah motor Yamaha Mio Fino dengan pelat nomor AD 2611 EO. Ada pun tersangka saat ini diamankan di Mapolresta Solo. “Sebelumnya sempat ditahan di sini [Polsek Serengan sekitar dua pekan. Setelah itu dipindah ke Polresta Solo hingga sekarang.”

Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 378 junto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya