SOLOPOS.COM - Pasangan suami istri (pasutri), Tri Wulansari, 28 (kanan) dan suaminya, Joko Diantoro, 31, (tengah) ditanyai staf humas Polres Wonogiri, Bripka Iwan Setiawan di ruang penyidik, Jumat (6/12/2013).

 Pasangan suami istri (pasutri), Tri Wulansari, 28 (kanan) dan suaminya, Joko Diantoro, 31, (tengah) ditanyai staf humas Polres Wonogiri, Bripka Iwan Setiawan di ruang penyidik, Jumat (6/12/2013).


Pasangan suami istri (pasutri), Tri Wulansari, 28 (kanan) dan suaminya, Joko Diantoro, 31, (tengah) ditanyai staf humas Polres Wonogiri, Bripka Iwan Setiawan di ruang penyidik, Jumat (6/12/2013).

Solopos.com, WONOGIRI — Upaya pasangan suami istri (pasutri) untuk bersembunyi berakhir sudah. Pasutri asal Giritontro, Kabupaten Wonogiri itu ditangkap anggota resmob Polres Wonogiri di rumah kontrakannya di wilayah Madiun, Jawa Timur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tersangka penggelapan lintasprovinsi itu kini ditahan di Mapolres Wonogiri. Pasutri itu adalah Tri Wulansari, 28, warga Kecamatan Giritontro dan suaminya, Joko Diantoro, 31, warga Jalan Wonoasri, Wanigoro RT 037/RW 009, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Jatim.

Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Siti Aminah mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, Jumat (6/12/2013), menyatakan, pasutri ditangkap pada 2 Desember.

“Pasutri kompak melakukan tindak pidana penggelapan. Penyidik masih memeriksa keduanya. Dari pemeriksaan tersangka, anggota resmob akan mengembangkan kemungkinan tersangka baru seperti penadah barang bukti dan sebagainya,” jelas Kasubbag Humas.

Lebih lanjut dijelaskannya, dari kedua tersangka terungkap tindak pidana penggelapan dilakukan dua tahun terakhir. “Ada lima lokasi yang diakui tersangka. Satu lokasi di Giritontro dan empat lokasi di Madiun, Jawa Timur. Sepeda motor yang digelapkan digadai antara Rp1 juta hingga Rp3 juta.”

Kelima lokasi yang diakui tersangka di antaranya adalah sepeda motor jenis Revo milik Hartini, warga Parang, Kecamatan Paranggupito. Sepeda motor itu, ujarnya, digelapkan pada Oktober 2013. Kedua, sepeda motor jenis Mega Pro milik Wahid, warga Madiun, ketiga sepeda motor jenis Jupiter Z milik Paijo, warga Madiun, keempat sepeda motor jenis Beat milik Suyatmi, warga Madiun dan kelima sepeda motor jenis Vega milik Endang, warga Madiun.

Kedua tersangka mengaku, menjalani tindak pidana penggelapan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka Joko Diantoro menyatakan, sebelumnya bekerja di sektor finance. Menurutnya, sepeda motor yang digadai semua milik rekan dekat.

“Modusnya, saya dan istri berboncengan mendatangi rekan dekat untuk meminjam sepeda motor. setelah sepeda motor boleh dibawa, langsung digadaikan. Uang hasil gadai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.”

Keduanya tak melakukan perlawanan saat ditangkap di rumah kontrakan. “Pasutri kasus penggelapan sepeda motor merupakan TO (target operasi) polisi,” tandas Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya