SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Seorang pelaku penggelap mobil sewaan, Agus Prantoso, 44, warga RT 003/RW 001 Kampung Mangsang, Batam, Kepulauan Riau ditangkap polisi di Jl Solo-Sragen, Selasa (2/4/2013) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku ditangkap saat hendak membawa mobil sewaan milik Cahaya Transport yang beralamat di Jl Tohpati, Tamansiswa, Yogyakarta.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (3/4/2013) menyebutkan tersangka bersama seorang temannya menyewa mobil sewaan jenis Toyota Avanza bewarna hitam berpelat nomor AB 1344 BD beserta sopirnya dari Cahaya Transport. Mobil tersebut dipakai untuk menjemput tamu di Bandara Adisoemarmo, Boyolali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat di sekitar Bandara Adisoemarmo, tersangka meminta sopir mobil sewaan yang bernama Ujang untuk membeli minuman kemasan. Namun, mesin mobil diminta tetap dalam kondisi hidup. Kala itu, para pelaku melarikan mobil sewaan tersebut menuju arah Sragen. Mereka dibekuk anggota Satlantas Polres Karanganyar yang tengah berpatroli di sekitar Sroyo, Jaten.

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Suwarsi, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Jaten untuk dimintai keterangan. Sementara pelaku lainnya diketahui telah turun di perjalanan sebelum penangkapan.

“Korban melapor ke Polsek Colomadu yang langsung koordinasi dengan petugas yang berada di Jl Solo-Sragen,” ujarnya, Rabu siang.

Keberadaan tersangka diketahui lewat pemanfaatan alat global positioning system (GPS) yang dipasang di mobil sewaan. Petugas langsung memblokir Jl Solo-Sragen yang bakal dilewati tersangka yang melarikan mobil sewaan.

Setelah dimintai keterangan, tersangka dibawa ke Mapolsek Ngemplak, Boyolali lantaran lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sekitar Bandara Adisoemarmo. “Lokasi TKP di Boyolali makanya tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Ngemplak,” terangnya.

Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya