SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Penggelapan mobil di Klaten diusut kepolisian.

Solopos.com, KLATEN – Gara-gara menggelapkan dua mobil pick up, seorang warga Dukuh Bakalan, RT 002/RW 002, Desa Ceper, Ceper ditangkap Satuan Reskrim Polres Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aksi penggelapan yang dilakukan pria berinisial AH itu terjadi pada Oktober 2014. Saat itu, pelaku menyewa mobil milik korban bernama Sukarna, 52, warga Jatimulyo, Pedan. Ia membawa sebuah mobil bernopol AD 1894 QV dengan harga sewa yakni Rp200.000/hari.

Pembayaran atas sewa mobil itu berjalan lancar hingga pelaku kembali menyewa mobil pick up bernopol AD 1789 XL pada Desember 2014. Namun, selang beberapa waktu pelaku tak lagi membayar sewa.

Diketahui, mobil yang disewa sudah digadaikan. Sementara, total tunggakan atas sewa yakni Rp36,6 juta. Lantaran pelaku tak kunjung mengembalikan mobil serta membayar tunggakan, pemilik melaporkan ke kepolisian dan pelaku ditangkap pada akhir Mei 2015.

“Dari laporan itu, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Modus yang dilakukan tersangka AH itu merupakan modus lama,” jelas Wakapolres Klaten, Kompol Hendri Yulianto, saat ditemui di Mapolres Klaten, Kamis (25/6/2015).

Atas aksi tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Kami masih mengembangkan penyidikan atas kasus ini. Siapa tahu ada tersangka lain,” ujarnya.

Sementara itu, AH mengaku baru dua mobil tersebut yang ia gelapkan. Dalam melakukan aksi, ia tak sendiri. “Yang menggadaikan itu teman saya, ada dua orang,” katanya.

AH mengatakan dari hasil gadai ia mendapat duit senilai Rp10 juta. Ia berniat menggunakan dana itu untuk membuka usaha. “Sebenarnya saya sudah berjanji kepada pemilik untuk menebus mobil. Tetapi, tetap dilaporkan ke polisi,” katanya. (Taufiq Sidik Prakoso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya