SOLOPOS.COM - Marketing dealer mobil di Madiun, Galih Setiawan (pakai penutup muka) ditahan polisi setelah menjual mobil milik kliennya, Kamis (4/1/2018). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Penggelapan Madiun, marketing diler mobil ditangkap polisi karena menipu dan menggelapkan mobil kliennya.

Madiunpos.com, MADIUN — Bingung lantaran butuh duit untuk melunasi utang dan kredit, seorang tenaga marketing diler mobil di Madiun menggelapkan mobil milik kliennya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pelaku bernama Galih Setiawan, 35, warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, adalah tenaga marketing di diler Datsun Madiun.

Panit Reskrim Polsek Taman, Ipda Sakur, mengatakan kasus penggelapan dan penipuan itu bermula saat Galih berkenalan dengan korban berinisial RAS.

Ekspedisi Mudik 2024

Setelah saling mengenal, korban kemudian menghubungi Galih dengan tujuan untuk menjualkan mobilnya secara take over. Korban dan tersangka terus berkomunikasi hingga akhirnya Galih mengaku mendapatkan calon pembeli mobil milik RAS.

“Atas informasi itu, tersangka kemudian datang ke rumah korban di Perumahan Panorama Wilis Madiun pada 14 Desember 2017 sore,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Kamis (4/1/2018).

Lantaran sudah percaya dengan tersangka, korban pun memberikan mobil lengkap dengan STNK dengan tujuan untuk dijualkan secara take over. Setelah membawa mobil berpelat nomor L 1464 CN itu, tersangka sulit dihubungi. Kalaupun bisa dihubungi, jawaban Galih selalu tidak sesuai harapan.

Curiga terhadap perlakuan tersangka, kemudian RAS melaporkan hal itu kepada polisi. Atas laporan itu, polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya pada 29 Desember 2017.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah membawa mobil milik RAS dan kemudian telah dijual secara take over kepada pria bernama HR seharga Rp25 juta, namun baru dibayar Rp22,55 juta. Namun Galih tak menyampaikan hal itu kepada RAS.

“Setiap korban menghubunginya dan menanyakan perkembangan penjualan mobil selalu dijawab dengan alasan masih dicarikan pembeli yang cocok,” terang dia.

Selanjutnya, mobil yang telah dibeli HR itu dua hari berikutnya diambil tersangka dengan alasan akan memproses administrasi take over di bank. Namun, mobil tersebut malah digadaikan tersangka kepada seorang pria berinisial ACP, warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun dengan nilai Rp17 juta.

Kepada polisi, tersangka mengaku uang tersebut telah habis digunakannya untuk membayar utang. Selain itu, uang tersebut juga untuk membayar tunggakan kartu kredit.

“Tersangka ini sudah berkeluarga dan memiliki anak. Uangnya untuk membayar uutang. Atas tindakan tersangka, akan dikenai Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman penjara selama lamanya empat tahun,” terang Sakur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya