SOLOPOS.COM - Paur Subbag Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, memberikan keterangan mengenai penangkapan seorang pria yang menggelapkan sepeda motor milik temannya di Mapolres Madiun Kota, Jumat (26/5/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Penggelapan Madiun, seorang pria ditangkap aparat Polres Madiun Kota setelah menggadaikan sepeda motor milik temannya.

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Polres Madiun Kota menangkap seorang pria berinisial TAP, warga Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun, karena diduga menggelapkan satu unit sepeda motor milik temannya. Modus operandi yang dilancarkan TAP dengan berpura-pura menyewa sepeda motor itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Paur Subbag Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, mengatakan kasus berawal saat TAP berkenalan dengan korban yang berinisial HT, warga Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Lantaran keduanya sudah saling mengenal, pelaku TAP berniat menyewa sepeda motor korban, Sabtu (18/5/2017).

Kemudian disepakati uang sewa sepeda motor setiap pekannya yaitu Rp175.000. Sepeda motor korban kemudian dibawa pelaku. Pada pekan pertama dan kedua, pelaku membayar uang sewa sesuai perjanjian.

Menginjak pekan ketiga, kata Mashudi, pelaku tidak membayar uang sewa dan nomor teleponnya sudah tidak bisa dihubungi lagi. “Merasa ada sesuatu yang tidak beres, kemudian korban pun melapor ke petugas Polres Madiun Kota,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Jumat (26/5/2017).

Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Madiun. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lebih lanjut, pelaku TAP ini sebelumnya bekerja sebagai debt collector di sebuah koperasi di Madiun. Bapak satu anak ini mengaku menggadaikan sepeda motor milik temannya lantaran terimpit persoalan ekonomi.

“Pengakuannya, uang hasil menggadaikan sepeda motor untuk kebutuhan keluarga. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman empat tahun penjara,” jelas dia dalam siaran pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya