SOLOPOS.COM - Empat tersangka penggelapan di salah satu persewaan kamera di Kota Madiun ditahan di Mapolres Madiun Kota, Selasa (17/1/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Penggelapan Madiun, empat pemuda ditahan polisi setelah menggadaikan kamera DSLR milik persewaan kamera.

Madiunpos.com, MADIUN — Satu pemuda dan tiga pemudi ditahan polisi lantaran diduga menggelapkan dan menggadaikan kamera milik salah satu persewaan kamera di Kota Madiun. Dua dari empat pelaku yang ditahan merupakan residivis dalam kasus serupa.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Para pelaku yang ditangkap adalah MI, 18, seorang pemuda warga Kelurahan Demangan, Kota Madiun; IS, 24, warga Desa Pacinan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun; E, 23, warga Desa Krandengan, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun; dan AO, 20, warga Desa Genengan, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan.

Paur Subag Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, mengatakan keempat tersangka penggelapan ini ditangkap polisi di rumah masing-masing pada awal 2017. Tersangka IS dan E merupakan residivis dalam kasus yang sama dan telah menjalani hukuman penjara masing-masing sembilan bulan dan enam bulan.

Peristiwa penggelapan kamera DSLR ini terjadi pada Sabtu (9/12/2016) sekitar pukul 09.00 WIB di salah satu tempat persewaan kamera yang beralamat di Jl. Widosari, Kelurahan Oro Oro Ombo, Kota Madiun. Saat itu, keempat tersangka berkumpul di suatu tempat dan merencanakan menyewa kamera dan akan digadaikan dan uang hasil gadai akan dibagi rata untuk kebutuhan masing-masing.

Sesampainya di lokasi yaitu tempat persewaan kamera, tersangka MI dan E masuk ke tempat itu sedangkan tersangka IS dan AO menunggu di luar. Tersangka MI berhasil menyewa kamera DSLR dengan harga Rp144.000 untuk dua hari.

“Setelah mendapatkan kamera itu, tersangka langsung menggadaikan kamera itu dengan harga Rp1,3 juta,” kata Mashudi kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Selasa (17/1/2017).

Setelah mendapatkan uang itu, kemudian mereka membaginya untuk membeli kebutuhan masing-masing. Pada tanggal 11 Desember 2016, pemilik persewaan menanyakan keberadaan kamera yang disewa tersangka melalui pesan singkat.

Keempat tersangka pun bersepakat untuk mengelabui pemilik persewaan dengan cara memperpanjang waktu persewaan hingga tanggal 14 Desember 2016 dengan tarif sewa Rp176.000. Namun, hingga tanggal 21 Desember 2016, tersangka belum mengembalikan kamera itu. Selanjutnya, pemilik kamera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kartoharjo.

“Keempat tersangka akan dikenai pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Saat ini keempat tersangka masih diperiksa penyidik,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya