SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi DPRD Kabupaten Bantul (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL – Berkabungnya DPC PDI Perjuangan (PDIP) Bantul atas kehilangan politisi di dewan almarhum Uminto Giring Wibowo nampaknya tidak boleh berlama-lama.

Pasalnya, PDIP hanya memiliki kesempatan terbatas menggantikan kursi kosong yang ditinggalkan almarhum hanya sampai bulan depan, Februari, nanti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua DPRD Bantul Tustiyani mengatakkan sesuai dengan tata tertib berlaku pengisian anggota dewan selambat-lambatnya enam bulan sebelum purna tugas berakhir sekitar bulan Agustus 2014 nanti.

“Itu yang harus diperhatian teman-teman di Fraksi PDIP. Kami sudah menyampaikan tata tertib itu,” ujar Tustiyani, Kamis (16/1/2014).

Ia melanjutkan ketua DPRD dalam urusan PAW hanya berfungsi sebagai fasilitator untuk surat pengajuan dari partai pengusung ke gubernur melalui bupati.

Menurut Tustiyani, dalam PAW nanti kesempatan bupati pun cukup terbatas hanya tujuh hari memproses sampai gubernur. Di tahap itu dibutuhkan sekitar 14 hari untuk validasi dan harus sudah terbit Surat Keputusan. Hanya saja Tusti masih enggan mengomentari lebih lanjut nama caleg yang berhak menggantikan almarhum dengan alasan masih berkabung.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Bantul Eko Julianto Nugraha memastikan rencana tersebut belum menjadi pembahasan internal fraksi maupun partainya.

“Sejauh ini belum ada pembicaraan menyinggung PAW. Kami menunggu sikap pengurus DPC PDIP Bantul dulu baru melangkah,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya