Solopos.com, SURABAYA — Petugas menunjukkan barang bukti sejumlah hewan dilindungi saat ungkap kasus penyelundupan satwa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/3/2022).

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya menangkap seorang tersangka atas kasus dugaan penyelundupan satwa dilindungi dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

 

Petugas menunjukkan barang bukti seekor Elang Wallace (Nisaetus nanus) saat ungkap kasus penyelundupan satwa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/3/2022). (Antara/Didik Suhartono)

Baca Juga: Polda Jawa Timur Bongkar Sindikat Jual Beli Satwa Dilindungi

Petugas mengamankan barang bukti diantaranya seekor anak Bekantan (Nasalis larvatus) yang telah mati, seekor Elang Wallace (Nisaetus nanus) dalam kondisi hidup, empat ekor Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis) di mana salah satunya telah mati.

 

Petugas menunjukkan barang bukti seekor anak Bekantan (Nasalis larvatus) yang telah mati dan diselundupkan di Surabaya. (Antara/Didik Suhartono)

 

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya menangkap seorang tersangka atas kasus dugaan penyelundupan satwa dilindungi dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Antara/Didik Suhartono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi