Solopos.com, SOLO – Pembahasan Randang Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) terhenti selama 1,5 tahun terakhir. Koalisi 5 menyatakan keprihatinan atas terhentinya proses legislasi RUU PPRT tersebut.
Koalisi 5 adalah koalisi Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Institut Sarinah, Jalastoria, dan Jala PRT. Melalui siaran pers yang dibagikan pada Minggu (21/11/2021), Koalisi 5 menilai pembahasan RUU PPRT usulan Badan Legislasi DPR selama lebih 1,5 tahun terakhir terhenti karena sikap diskriminatif pimpinan DPR.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.