SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pengesahan  koperasi harus melalui notaris, bukan lagi Dinas Koperasi

Harianjogja.com, JOGJA-Pengesahan terbentuknya koperasi harus melalui notaris, bukan lagi Dinas Koperasi. Ketentuan ini secara administrasi berlaku mulai 8 April 2016 tetapi pihak Kementerian baru melaunching pada 15 Mei 2016.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultoni Nurifai mengatakan, saat ini proses pengesahan badan hukum koperasi dilakukan secara online di Kementerian Koperasi oleh notaris.

Notaris yang telah memiliki keterangan Pejabat Pembuat Akta Koperasi (PPAK) bisa mendaftar untuk mendapatkan password sehingga dapat mengakses pengesahan tersebut secara online.

Dulu, Dinas Koperasi dapat memberikan pengesahan badan hukum kepada koperasi tetapi saat ini dinas hanya mengondisikan notaris di daerah supaya memiliki akses mendaftarkan koperasi ke kementerian di Jakarta. Dulu, notaris hanya bertugas mencatatkan tetapi melalui ketentuan baru ini notaris harus aktif mengajukan password kepada Kementerian untuk dapat mengakses secara online.

“Kalau persyaratannya sama. Justru kita dorong dari notaris ini karena mereka yang bisa mengonlinekan sampai Kementerian, bukan lagi dinas,” kata Sultoni, belum lama ini.

Dinas telah menyosiliasasikan hal ini kepada Ikatan Notaris Indonesia DIY. Hingga saat ini notaris yang sudah memiliki akses ke kementerian sekitar 20-30 notaris. Sempat terjadi kesalahpahaman dari notaris. “Dikiranya kementerian yang aktif beri password padahal notaris yang aktif,” ujar Sultoni.

Ketentuan baru ini menurutnya lebih memudahkan koperasi dalam mendapatkan pengesahan. Hanya saja untuk tahap transisi memang kerap terjadi masalah pada internet karena banyak yang mengakses. Ia berharap satu atau dua tahun ke depan sudah kembali normal.

Sultoni mengatakan, pertumbuhan koperasi di DIY sebesar 2% setiap tahunnya. Hingga periode 31 Maret, ada 2.702 koperasi yang beroperasi di DIY. Sebanyak 40% adalah  koperasi simpan pinjam dan 60% sisanya adalah koperasi konsumen, produsen, pemasaran, dan jasa.

“Koperasi produsen terbesar kedua karena di DIY banyak sentra produksi seperti perak di Kotagede, sapi perah di Pakem Sleman, gerabah di Kasongan,” tutup Sultoni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya