SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)--DPR baru saja menerbitkan Peraturan Kode Etik DPR. Berbagai aturan terkait prilaku anggota dewan tertuang di dalamnya. Sayangnya, jika melihat kinerja DPR saat ini peraturan itu dibuat hanya untuk pencitraan.

“Sekarang ini kan anggota DPR itu sedang dalam posisi sulit di mana tidak lagi mendapat simpatik dari para konstituennya, makanya dibuatlah aturan itu sebagai pecitraan,” ujar Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, Rabu (30/3/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebastian mengatakan, pembangunan gedung baru ini benar-benar menyakati hati rakyat. Pasalnya, masih banyak masyarakat Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan. “Inilah para wakil rakyat yang justru membuat gap dengan pendukungnya,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Sebastian menambahkan, jika hasil studi banding Badan Kehormatan (BK) DPR yang lalu ke Yunani tentang kode etik hanya menghasilkan segelintir aturan yang harusnya tidak perlu dipelajari jauh-jauh dan membuang biaya yang cukup besar.

“Kalau cuma mau buat aturan jangan ke tempat yang dilarang, jangan ngomong kotor, ngapain hasru ke Yunani. Inikan menunjukkan yang ada masalah itu kode etik BK-nya. Jadi yang harusnya dirombak itu BK-nya bukan pasal kode etiknya,” beber Sebastian.

Terkait dengan pasal yang menjelaskan bahwa anggota DPR yang berkata kotor akan dilaporkan ke BK, baginya itu hanya kosmetik kadaluarsa saja. Karena tanpa harus diatur pun, sebagai anggota dewan yang terhormat mereka sudah harus tahu sopan santun dan memiliki tutur kata yang baik.

“Karena mereka itu orang-orang yang sudah disumpah, jadi harusnya menyadari dan menjaga integritas dirinya. Jangan kaya begini, sudah tidak punya gagasan, rendah komitmen dan ideologi nggak jelas tapi nomor satu berdebat yang gak ada substansi,” tegasnya.

(dtc/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya