SOLOPOS.COM - Tiga pelaku pengeroyokan ditahan di Mapolres Madiun Kota, Selasa (20/12/2016). (Madiunpos.com/JIBI/Istimewa)

Pengeroyokan Madiun, tiga pemuda mengeroyok seorang pengendara motor yang mengejek mereka karena jatuh saat jumping.

Madiunpos.com, MADIUN — Tiga pemuda di Madiun harus berurusan dengan polisi karena mengeroyok seorang pengendara motor. Tiga pemuda itu tidak terima diejek saat terjatuh dari motornya dalam aksi jumping.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tiga pemuda yakni Suji Putra, 21, Akbar Kurnia, 23, dan Endra Kusuma, 22, ketiga warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, kini mendekam di tahanan Mapolres Madiun Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Ekspedisi Mudik 2024

Paur Subag Humas Polres Madiun Kota, Aipda Mashudi, mengatakan pengeroyokan dan pemukulan ini terjadi pada Sabtu (17/12/2016) sekitar pukul 01.00 WIB. Pengeroyokan ini berawal saat salah satu dari tiga pemuda itu melakukan aksi jumping menggunakan sepeda motor di jalan depan makam Ciliwung.  Pemuda itu jatuh.

Seorang pengendara motor, Dedi Dwi Arianto, 19, warga Madiun Lor, yang kebetulan lewat di jalan itu mengejek pemuda yang jatuh tersebut dan langsung melajukan kendaraannya ke arah selatan. Ternyata pemuda yang jatuh tersebut tidak terima diejek lalu meminta bantuan teman-temannya untuk mengejar Dedi.

Dedi tersusul di traffic light perempatan Serayu. “Korban saat itu dihentikan enam orang,” kata dia kepada wartawan, Selasa (20/12/2016).

Selanjutnya, tiga orang dari enam orang itu turun dari sepeda motor dan memukuli Dedi dengan tangan kosong hingga mengenai kepala bagian belakang dan pelipis. Salah satu pelaku juga memukul menggunakan helm dan mengenai kepala Dedi. “Setelah dianiaya itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Taman,” ujar dia.

Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga tersangka itu. Polisi menangkap ketiga tersangka di rumah masing-masing. Ketiga tersangka akan dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya