SLEMAN-Polres Sleman menetapkan dua tersangka pelaku penganiayaan terhadap dua anggota TNI di sebuah minimarket di Jalan Seturan, Depok, Sleman Minggu (4/5).
Kapolres Sleman AKBP Hery Sutrisman, mengatakan dari pemeriksaan dan didukung alat bukti yang ada hanya dua orang yang terbukti melakukan penganiayaan dan pengrusakan, sedangkan dua orang tidak ditemukan keterlibatannya karena tidak ikut terlibat memukul.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Ia mengatakan, ke dua tersangka yang ditetapkan tersebut atas nama BL dan FR yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jogja.
“Keduanya dijerat dengan pasal 351 KUHP. Selain penganiayaan dua tersangka juga melakukan perusakan, mereka memecah kaca pintu minimarket,” katanya Selasa (7/5).
Seperti diberitakan dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Batalyon Infanteri 403/Wirasada Pratista menjadi korban pemukulan di sebuah minimarket Jalan Seturan, kawasan Babarsari, Depok, Sleman.
Dua anggota TNI AD tersebut yakni Praka Bathasar Lermatan dan Praka Silvester Tawurutubun mengalami luka di jari tangan dan wajahnya.