SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN-Polres Sleman menetapkan dua tersangka pelaku penganiayaan terhadap dua anggota TNI di sebuah minimarket di Jalan Seturan, Depok, Sleman Minggu (4/5).

Kapolres Sleman AKBP Hery Sutrisman, mengatakan dari pemeriksaan dan didukung alat bukti yang ada hanya dua orang yang terbukti melakukan penganiayaan dan pengrusakan, sedangkan dua orang tidak ditemukan keterlibatannya karena tidak ikut terlibat memukul.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia mengatakan, ke dua tersangka yang ditetapkan tersebut atas nama BL dan FR yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jogja.

“Keduanya dijerat dengan pasal 351 KUHP. Selain penganiayaan dua tersangka juga melakukan perusakan, mereka memecah kaca pintu minimarket,” katanya Selasa (7/5).

Seperti diberitakan dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Batalyon Infanteri 403/Wirasada Pratista menjadi korban pemukulan di sebuah minimarket Jalan Seturan, kawasan Babarsari, Depok, Sleman.

Dua anggota TNI AD tersebut yakni Praka Bathasar Lermatan dan Praka Silvester Tawurutubun mengalami luka di jari tangan dan wajahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya