Harian Jogja.com, JOGJA – Empat terdakwa kasus pengeroyokan Sertu Sriyono masing-masing Marcelius Bhigu (37), Januaris Putra alias Ian (25), Zulhan makmun (22) dan Zaenal Arifin (23) dituntut hukuman enam tahun penjara.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Kamis (18/7/2013) yang dipimpin oleh Ketua majelis Hakim Susanto Isnu Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarto menyebutkan bahwa tuntutan enam tahun penjara didasarkan karena keempat terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama.
“Telah terbukti dengan terang-terangan dan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka. Sehingga menuntut enam tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan membayar biaya perkara Rp2.000,” kata Suwarto.
Para terdakwa, menurut JPU, telah melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Hal itu terbukti melalui tiga luka bacok di bagian kepala Sertu Sriyono yang hingga saat ini masih membutuhkan perawatan.
Seusai pembacaan tuntutan oleh JPU, Ketua majelis Hakim Susanto Isnu Wahyudi mempersilakan kepada keempat terdakwa melalui kuasa hukum untuk mengajukan pledoi secara tertulis, yang akan diberikan waktu selama tujuh hari.
“Selanjutnya terdakwa akan diberikan hak untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. Kami beri waktu tujuh hari, sehingga pledoi akan dilakukan pada Kamis (25 Juli 2013),”katanya.
Seperti diberitakan pada Rabu (20/3/2013) di Jalan dr Sutomo, Danurejan, Kota Yogyakarta, keempat terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap Sertu Sriyono yang merupakan mantan anggota Kopassus gurp 2 kandang Menjangan yang bertugas sebagai intel Kodim Kota Yogyakarta.