SOLOPOS.COM - Motor listrik Harley Davidson Livewire sedang melakukan pengisian daya. (Antara/Carscoops)

Solopos.com, SOLO — Pengendara sepeda motor listrik di Indonesia semakin bertambah. Lalu SIM untuk motor listrik apa? Apakah tetap menggunakan SIM C atau ada Surat Izin Mengemudi (SIM) beda.

Pasar otomotif Tanah Air kini tak hanya menghadirkan motor manual dan matik, namun juga ada motor listrik. Peminatnya pun semakin bertambah di Indonesia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Apalagi pemerintah mendukung keberadaan kendaraan listrik di Indonesia dengan menghadirkan stasiun pengisian kendaraan listrik umum atau SPKLU.

Hal ini terkait program pemerintah mengurangi polusi udara dari gas buang kendaraan berbahan bakar minyak atau BBM.

Ekspedisi Mudik 2024

Kendati demikian konsumen masih ragu apabila membeli motor listrik, kira-kira SIM untuk motor listrik akan berbeda dengan motor biasa atau sama.

Baca juga: Kenapa Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya? Simak Alasannya

Dikutip Solopos.com dari Otosia.com dan Autofun.co.id, menyebutkan, saat ini Polri mengatur penggolongan kepemilikan Surat Izin Mengemudi atau SIM yang disesuaikan dengan jenis dan kapasitas kendaraan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, jenis-jenis SIM pun semakin spesifik.

Jika sebelumnya penggolongan yang spesifik berlaku untuk kendaraan roda-4 dan lebih, kini penggolongan secara spesifik juga berlaku untuk kendaraan roda dua.

Pengendara sepeda motor tak serta merta hanya memiliki SIM C saja. Lantas apa SIM untuk motor listrik, apakah ada perbedaan dengan motor bensin.

Baca juga: Sejarah Hari Ini: 20 Juli 1969, Manusia Pertama Mendarat di Bulan

Dalam Peraturan Polisi tersebut pada Pasal 3 Ayat 2 poin h, SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan motor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau sejenis yang menggunakan daya listrik.

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo menjelaskan, bahwa setiap pengendara motor harus tetap mengantongi SIM yang berlaku.

Khusus SIM untuk motor listrik, menyesuaikan kapasitas mesin yang ditetapkan, dengan cara konversi untuk menentukan kubikasinya.

“Motor listrik yang dipasarkan kira-kira setelah dikonversi ke kubikasi jadi berapa, kalau memang konversinya betul 250 cc ke atas artinya harus punya SIM CI, tapi di bawah itu tidak perlu SIM CI cukup SIM C saja,” ujarnya beberapa waktu lalu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya