SOLOPOS.COM - Ketiga tersangka narkoba yang ditangkap Selasa (13/5/2014) lalu dikawal polisi usai pemeriksaan, Rabu (14/5/2014). (JIBI/Harian Jogja/Holy Kartika N.S)

Harianjogja.com, KULONPROGO – Narkoba jenis ganja seberat dua kilogram diamankan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kulonprogo dari tiga orang pelaku.

Pelaku berinisial AF,30, SG, 30, dan HP, 39, ini kedapatan membawa dua paket ganja yang hendak dikirimkan kepada seorang pembeli berinisial YM yang kini masih dalam pengejaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketiga tersangka yakni AF merupakan warga Kemojing, Cikampek, Jawa Barat, sedangkan SG merupakan warga Kedungsogo dan HP warga Gletak, Kedungsari, kecamatan Pengasih. Selain ganja, polisi juga mengamankan dua buah telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi.

Kasat Narkoba Polres Kulonprogo AKP R Agus Nursewan memaparkan pertama dua tersangka, SG dan HP tertangkap di Jalan Raya Goa Kiskendo, Jatimulyo, Girimulyo, Selasa (13/5/2014). Kedua tersangka tertangkap tangan membawa dua kilogram ganja saat sedang mengendari berboncengan sepeda motor.

“Rencananya ganja itu akan dikirim kepada seorang pembeli bernama YM, yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Agus yang juga didampingi oleh Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu Suharsoyo.

Awalnya transaksi ini bermula dari komunikasi antara SG dengan seorang tersangka lain bernama AG. Tersangka AG diketahui berdomisili di Jawa Timur yang menawarkan barang haram tersebut kepada SG. Tersangka SG lalu menghubungi HP sanggup mencarikan pembeli atas nama YM. Setelah transaksi berjalan, barang yang dijanjikan dibawa tersangka lain yakni AF dari Jawa Barat.

“AF ini datang dari Jawa Barat dengan menumpang bus dan turun di Terminal Jombor. Sesampainya di terminal, AF langsung dijemput SG menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun bernomor polisi AB 4710 MC menuju rumahnya,” papar Agus.

Kasus ini terus dikembangkan kepolisian karena disinyalir dapat mengarah pada sindikat jaringan narkoba lintas provinsi ataupun sindikat yang lebih besar. Pasalnya, berat ganja yang dibawa para tersangka beratnya mencapai 2004,9 gram atau lebih dari dua kilogram.

“Kami akan mengembangkan lagi kasus ini untuk memburu AG dan YM. Kami sempat mengirimkan sampel dari barang bukti ini untuk diujikan ke laboratorium forensik di Semarang dan hasilnya positif ganja golongan A,” jelas Agus.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Jo 111 UU 35/2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Agus memaparkan penangkapan ganja senilai Rp6 juta ini merupakan terbesar sejak Satnarkoba Polres Kulonprogo terbentuk.

Sementara tersangka AF yang saat ditanyai wartawan mengungkapkan tidak tahu paket yang dibawanya adalah ganja. Dirinya mengaku hanya membantu AG untuk mengirim paket tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya