SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Satlantas Polres Kudus berencana melakukan penyelidikan terhadap seorang pengendara sepeda motor yang melakukan atraksi membahayakan di jalan raya. Ia terekam berdiri di jok kendaraan beroda dua yang melaju di Jl. Sosrokartoni, Kudus, Jawa Tengah.

Atraksi yang viral di media sosial itu dianggap melanggar UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pengendara kendaraan roda dua yang melakukan atraksi di atas kendaraan itu jelas-jelas melanggar Undang-Undang Lalu Lintas,” kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ikrar Potawari di Kudus, Jawa Tengah, Senin (17/6/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pasalnya, kata dia, saat itu pengendara tidak memakai helm, kemudian mengemudikan kendaraan secara tidak wajar yang bisa membahayakan pengguna jalan lainnya. Selain bisa diberi surat bukti pelanggaran (tilang) karena tidak memakai helm, kata dia, pengendara tersebut juga melanggar Pasal 283 karena mengemudikan kendaraan secara tidak wajar.

Agar kasus serupa tidak terulang, pelakunya akan ditindak tegas karena pengendaranya juga akan dipastikan saat berkendara apakah membawa surat-surat kendaraan bermotor atau tidak. “Jika tidak dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor, tentu banyak pelanggarannya,” ujarnya.

Denda bagi pengendara yang terbukti melanggar pasal 283 bisa dikenakan denda sebesar Rp750.000, sedangkan tidak memiliki SIM didenda Rp1 juta, sedangkan tidak memakai helm didenda Rp250.000 dan tidak ada STNK didenda Rp500.000. Pengendara sepeda motor yang melakukan atraksi berbahaya dengan berdiri di atas jok sepeda motor viral di media sosial instagram.

Atraksi membahayakan tersebut diperkirakan berlangsung di Jl. Sosrokartono, Kudus, Jawa Tengah namun belum bisa dipastikan kapan aksi tersebut dilakukan karena di dalam video tersebut tidak terlihat jelas pelat nomor kendaraannya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya