SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA- Hasil tes urine, pengemudi Daihatsu Xenia, Apriani Susanti, 29, positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Apriani menjalani tes urine di RS Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Pengemudi positif menggunakan sabu-sabu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, Senin (23/1/2012).

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Menurut Rikwanto, meski sudah terbukti mengkonsumsi sabu, Apriani masih berusaha berkelit saat memberi keterangan. Di depan petugas, perempuan bertubuh tambun itu mengaku hanya mengkonsumsi ekstasi.

“Ngakunya ekstasi, tapi hasil tes urine memastikan dia gunakan sabu,” katanya.

Kasus penggunaan narkoba ini kata Rikwanto mash terus dikembangkan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Apriani bisa dijerat dengan Undang-undang Narkotika.

“Kasus penggunaaan narkobanya masih dikembangkan,” tandasnya.

Polisi menetapkan Apriani sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan 9 orang itu. Apriani dijerat dengan Pasal 283, 287 ayat 5, Pasal 288, Pasal 310 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4.

Sebelum kecelakaan terjadi, perempuan yang bekerja freelance di production house perfilman itu habis menghadiri acara di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Saat kecelakaan mobil dipacu dengan kecepatan hingga 100 Km/Jam.

Saat diperiksa Apriani tidak memiliki SIM dan STNK. detikcom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya