SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA- Pengemudi dan empat penumpang Daihatsu Xenia, menjalani tes urine di RS Polri Kramat Jati. Pengemudi Xenia, Afriyani Susanti, 29, sudah menjadi tersangka dan ditahan.

“Afriyani Susanti kami tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 283, 287 ayat 5, Pasal 288, Pasal 310 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4. Tersangka hari ini saya nyatakan ditahan. Sambil menunggui porses. Kita nyatakan dia kita tahan,” jelas Kasat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu dinyatakan Sudarmanto dalam jumpa pers di kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (22/1/2012).

Kendaraan, imbuh Sudarmanto, menurut pengemudi adalah rem blong. “Kita belum pastikan. Nanti kita lakukan ujiforensik. Apa betul remnya blong,” jelasnya.

Rem blong adalah indikasi awal kecelakaan dari pengemudi. Polda Metro Jaya akan melakukan uji silang ke Labfor.

Apa benar pengemudi mabuk? “Untuk mengecek itu kita sedang melakukan tes urine dan darah. empat Penumpang Xenia kita tes di RS Kramat Jati. Baru saja kita berangkatkan. Semoga sudah sampai dan nanti bisa diketahui hasilnya,” jawab Sudarmanto.

Selain pengemudi menjadi tersangka, 3 rekannya menjadi saksi. “Keterangan Tiga saksi tidak ada yang berbeda secara signifikan,” jelas dia.

Selain tiga rekan tersangka sebagai saksi, yakni Deny Mulyana, 30. Di belakang ada Adistria Putri Grani, 26 dan Arisendi, 34, Polda Metro juga memeriksa saksi lain yang ada di lokasi yakni, Suwarto, Ridwan dan Zulhendri. detikcom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya