SOLOPOS.COM - Petugas saat sedang mengevakuasi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di perempatan Pagotan, Kabupaten Madiun, Jumat (23/4/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN -- Pengemudi truk boks yang menerobos lampu merah di Jalan Raya Madiun-Ponorogo atau di perempatan Pagotan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, hingga menyebakan kecelakaan beruntun ditetapkan sebagai tersangka.

Pengemudi truk boks berpelat nomor W 9587 NT itu akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan bermotor itu terjadi pada Jumat (23/4/2021) sore. Kecelakaan itu menyebabkan dua pengendara sepeda motor meninggal dunia.

Dua pengendara sepeda motor yang meninggal dunia itu masih berstatus sebagai pelajar. Kedua korban itu adalah Indhika Puspasari, 17, warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Fitriana Rusilawati, 16, warga Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Waktu Sahur Malah Balap Liar, 6 Pemuda Ponorogo Diciduk Polisi

Kanit Laka Satlantas Polres Madiun, Ipda Nanang Setiawan, mengatakan sesuai dengan gelar perkara yang telah dilakukan. Pengemudi truk boks bernama Wildan Saiful, 53, warga Desa Punggul, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, itu ditetapkan sebagai tersangka. Pengemudi truk boks tersebut harus bertanggungjawab atas kecelakaan lalu lintas beruntun tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan dari pengemudi truk itu. Sehingga pengemudi truk ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia, Senin (26/4/2021).

Sesuai hasil pemeriksaan, pengemudi truk itu sengaja melanggar traffic light perempatan Pagotan yang saat itu sudah berwarna merah. Pengemudi truk itu menerobos lampu merah dari arah selatan ke utara atau Ponorogo ke Madiun dengan kecepatan 70 km per jam.

“Dari hasil pemeriksaan, pengemudi ini mengaku sudah melihat lampu menyala kuning dan kemudian merah. Tetapi pengemudi ini menerobosnya. Kalau hasil keterangan, pengemudi ini sedang mengantar barang di toko Indomaret dari Ponorogo ke Jombang,” terang Nanang.

Baca juga: Ini Penyebab Kecelakaan Beruntun di Perempatan Pagotan Madiun

Terobos Lampu Merah

Lebih lanjut, dia menyampaikan pengemudi truk itu akan dikenai Pasal 310 ayat (4), Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 338 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karean pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Diberitakan sebelumnya, kronologi kejadian kecelakaan lalu lintas beruntun itu bermula dari truk boks berpelat nomor W 9587 NT melaju dari arah selatan ke utara. Setibanya di lokasi kejadian di lampu merah perempatan Pasar Pagotan, lampu lalu lintas menunjukkan warna kuning.

Bukan berhenti, justru sopir truk Indomaret itu melaju bertambah kencang dan menerobos lampu merah. Dalam waktu bersamaan, sepeda motor Honda Scoopy berpelat nomor AE 4196 HF yang dikendarai Fitriana Rusilawati melaju dari arah barat ke timur. Hingga akhirnya kecelakaan pun tidak bisa dihindari.

Baca juga: Tega Bener, Pria Madiun Kuras Uang Puluhan Juta Rupiah Milik Kekasih

Setelah terjadi kecelakaan itu, truk boks yang dikemudikan Wildan Saiful tersebut oleng tidak terkendali. Kemudian menabrak dua sepeda motor. Yaitu Honda Vario berpelat nomor AE 5995 HE dan sepeda motor Honda Scoopy berpelat nomor AE 2202 FN.

Tidak hanya menabrak dua sepeda motor itu. Truk boks itu kemudian menabrak kendaraan pikap berpelat nomor AE 8285 BE dan mobil Toyota Innova berpelat nomor B 2521 UKW. Kemudian mobil Mitsubishi Xpander berpelat nomor F 1335 JE.

“Kendaraan yang tertabrak itu sedang berhenti karena memang lampu traffic light menyala merah,” jelas dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya