SOLOPOS.COM - Ratusan sopir taksi melakukan aksi unjuk rasa dan memadati Jl. MH Thamrin, Jakarta, Selasa (22/3/2016). Pengemudi angkutan umum melakukan aksi unjuk rasa menuntut pemerintah untuk segera menutup transportasi umum berbasis aplikasi online. (JIBI/Solopos/Antara/Yossy Widya)

Para pengemudi taksi argometer yang tergabung dalam Komunitas Pengemudi Taksi Argometer Yogyakarta (KOPETAYO) bersiap mengambil langkah protes

Harianjogja.com, JOGJA-Para pengemudi taksi argometer yang tergabung dalam Komunitas Pengemudi Taksi Argometer Yogyakarta (KOPETAYO) bersiap mengambil langkah protes terhadap penganuliran 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.26/2017 oleh Mahkamah Agung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka bahkan siap melakukan konsolidasi tingkat nasional untuk memperjuangkan hak mereka dengan menempuh jalur hukum.

Ekspedisi Mudik 2024

Hal itu diakui sendiri oleh Ketua KOPETAYO Rudi Kamtono. Saat dihubungi Harianjogja.com, Rabu (23/8/2017), ia mengaku kecewa dengan keputusan MA melakukan penganuliran terhadap 14 pasal pada Permenhub No.26/2017 itu.

Bahkan, ia menduga keputusan MA itu tidak objektif dan menyalahi aturan yang ada di atasnya, yakni undang-undang. “Kami sudah siapkan langkah hukumnya,” tegas Rudi.

Secepatnya, pihaknya akan mengintensifkan komunikasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya dengan pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY dan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY. Menurutnya, betapapun, penganuliran 14 pasal tersebut merupakan kerugian bagi pihak Kementerian Perhubungan.

“Bagaimanapun, yang dianulir itu kan produknya Kementerian Perhubungan. Sedangkan di DIY Peraturan Gubernur yang merupakan produk Dishub, tak pelak juga kena imbas,” ungkap Rudi.

Sebelumnya, Ketua Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) Muchtar Ansori berharap agar pemerintah bisa segera mengambil sikap terhadap penganuliran tersebut. Menurutnya, hal ini membuktikan pada dasarnya pemerintah pun tak bisa menafikan dinamika bisnis, terutama dengan perkembangan teknologi. “Karena dengan sistem daring ini, pelayanan memang bisa lebih baik,” katanya.

Terkait hal itu, Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto menegaskan, penganuliran 14 pasal oleh MA itu, praktis juga membuat pasal-pasal dalam Pergub No.32/2017 yang berkaitan dengan 14 pasal itu, turut teranulir. Diakuinya, setidaknya ada empat pasal yang turut teranulir.

Keempat pasal itu, terang Dewo, terkait dengan keharusan penggunaan badan hukum sebagai nama STNK, wilayah operasi di Jogja, jumlah minimal armada, serta tarif atas dan tarif bawah.

Meski begitu, ia tetap mengimbau kepada para pemilik armada berbasis daring segera membentuk badan hukum, setidaknya cukup berbentuk koperasi. Dengan adanya wadah seperti itu, pelayanan dan penjaminan pada konsumen pun bisa tetap terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya