SOLOPOS.COM - Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi (kiri) mengecek kendaraan yang menggunakan strobo dan sirene tidak sesuai peruntukannya di Mapolsek Kartasura, Sabtu (24/10/2020). (Istimewa/Satlantas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO – Aksi pengemudi Pajero Sport yang mengemudi dengan ugal-ugalan di jalanan Kota Solo viral di media sosial akhir pekan lalu. Pengemudi tersebut menyalakan sirene dan lampu strobo agar pengguna jalan lain memberikan ruang jalan saat kendaraan itu melintas.

Setelah ditelusuri, rupanya pemilik mobil tersebut adalah warga Kartasura, Sukoharjo. Aparat Satlantas Polresta Solo pun lantas mendatangi rumah pemilik mobil itu di Kartasura, Sukoharjo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi kepada Solopos.com menyampaikan saat ini mobil itu telah mendapat tanda bukti pelanggaran (tilang) dari petugas. Mobil berpelat nomor AD 8055 B itu merupakan milik warga Kartasura.

Pembunuhan Sukoharjo: Kronologi Eko Bakar Jasad Yulia Sampai Minta Dijemput Karyawan

Namun, saat melintas ugal-ugalan di Solo akhir pekan lalu mobil Pajero Sport itu dikemudikan anaknya. Pengemudi itu menyalakan lampu strobo dan membunyikan sirene agar pengguna jalan lain memberikan ruang jalan saat kendaraan itu melintas.

"Selang sehari seusai video itu viral, pemilik mobil kami beri tilang. Ini hasil kerja sama dengan Satlantas Polres Sukoharjo," papar Kasatlantas mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (26/10/2020).

Menurutnya, saat ini strobo dan sirene pada mobil Pajero Sport yang ugal-ugalan di jalanan Solo itu sudah dilepas dan disita di Mapolsek Kartasura. Pengemudi kendaraan itu pun mengakui kesalahannya dan berjanji tidak melakukan aksi serupa.

"Dalam Operasi Zebra kali ini kami mengimbau penggunaan strobo maupun sirene bukan untuk kepentingan pribadi," papar Kasatlantas.

Pakai Celana Panjang, Gerak-Gerik Eko Setelah Bunuh Yulia Mencurigakan

Aturan Penggunaan Sirene & Strobo

Ia menambahkan berdasarkan Pasal 59 UU Lalu Lintas telah diatur penggunaan sirene dan strobo. Menurutnya, strobo berwarna biru untuk kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulans. Kemudian, lampu strobo berwarna kuning untuk kendaraan proyek yang mengangkut alat-alat tertentu.

“Dalam Pasal 59 UU. LLAJ No.22/2009 telah diatur peruntukan warna lampu isyarat atau strobo. Pada setiap warna sudah memiliki ketentuan masing-masing sesuai undang-undang,” papar Kasatlantas mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada Solopos.com Selasa (27/10/2020).

Sementara itu, dalam undang-undang yang sama pada Pasal 134 dan Pasal 135 sirine dan strobo boleh digunakan namun pada kendaraan prioritas atau kendaraan yang mendapat hak utama.

Gegara Jual Tanah Kerukan Embung, Kades Sepat Sragen Tak Menyangka Jadi Tersangka

Pengguna kendaraan yang memperoleh keutamaan seperti Kendaraan itu seperti kendaraan pemadam kebakaran dalam tugas, kendaraan pertolongan laka lantas, ambulans, kendaraan pimpinan lembaga negara maupun pejabat negara asing, serta konvoi dengan kepentingan sesuai pertimbangan kepolisian.

Lalu, dalam undang-undang yang sama, Pasal 287 menegaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dinkalan melanggar ketentuan Pasal 59, Pasal 106 ayat (4), atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya