SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengikuti konvoi bersama pengemudi ojek online perempuan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/4/2022). (Antara/Trisnadi)

Solopos.com, SOLO –  Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring (online). Regulasi itu adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Pengaturan tarif adalah kemenangan tidak ideal bagi pengemudi ojek daring. Pengaturan itu membebaskan mereka dari jebakan predatory pricing: persaingan harga antarperusahaan aplikasi dan antarpengemudi ojek daring.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Kebutuhan ideal mereka adalah undang-undang yang melindungi mereka sebagai pekerja dalam relasi dengan platform daring penyedia aplikasi. Hubungan kemitraan yang selama ini mereka jalani bersifat sepihak, tidak setara, tidak ada jaminan hak-hak sebagai pekerja. Ulasan lengkap bisa dibaca di Aturan Baru Tarif Ojek Daring Kemenangan Tidak Ideal Pengemudi Gig.

Ekspedisi Mudik 2024

Konflik antara pelaku wisata di Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, dengan aparat kepolisian pada Senin (1/8/2022) adalah akibat kebijakan pemerintah yang mementingkan urusan investasi dibanding mendengar aspirasi masyarakat yang langsung terdampak kebijakan.

Pangkal urusan adalah rencana menaikkan tiket masuk Taman Nasional Komodo—salah satu destinasi wisata prioritas di Indonesia—dari Rp150.000 menjadi Rp3,75 juta. Pada Senin (1/8/2022) para pelaku pariwisata Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo mengadakan aksi damai dengan memunguti sampah di beberapa lokasi termasuk Bandara Nasional Komodo sambil berorasi menolak rencana kenaikan tarif masuk itu. Penjelasan lengkap bisa dibaca di Dilema Hak Asasi Manusia, Destinasi Wisata Prioritas, dan Investasi.

Peta koalisi partai politik untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hingga saat ini belum definitif. Walakin, setidaknya akan muncul maksimal empat calon presiden berdasar kecenderungan relasi dan komunikasi antarpartai politik termutakhir.

Perkiraan ini berdasarkan fakta-fakta komunikasi antarpartai politik termutakhir dan data persentase perolehan kursi DPR pada Pemilu 2019. Partai politik atau gabungan partai politik yang hendak mengusung calon presiden pada Pemilu 2024 harus memenuhi syarat presidential threshold yang dihitung berdasarkan hasil Pemilu 2019. Ulasan lengkap bisa dibaca di Akan Muncul Maksimal Empat Calon Presiden.

Berawal dari berjualan biskuit yang dibuat keluarga, Jogi Hendra Atmadja sukses meniti karier sebagai pengusaha. Majalah Forbes menempatkan pendiri PT Mayora Indah itu sebagai orang paling kaya ke-9 di Indonesia.

Masyarakat Indonesia tentu sudah akrab dengan Mayora. Perusahaan produsen snack dan minuman tersebut sukses memasarkan produk di berbagai kalangan masyarakat. Di balik kesuksesan Mayora, terdapat seorang laki-laki yang berjasa mendirikan perusahaan tersebut: Jogi Hendra Atmadja. Kisah lengkap bisa dibaca di Dari Jualan Biskuit, Jogi Hendra Jadi Orang Terkaya ke-9 Berkat Mayora.

Semua berita di atas bisa dibaca hingga tuntas di kanal Espos Plus. Konten-konten premium di kanal Espos Plus menyajikan pembahasan dengan sudut pandang tajam, komprehensif, dan berdata lengkap. Konten premium menyajikan analisis mendalam atas suatu topik. Silakan mendaftar terlebih dulu untuk mengakses konten-konten premium tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya