SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan. (Freepik)

Solopos.com, BANTUL — Polres Bantul menerapkan pengemudi mobil Honda Brio bernomor polisi AD 8867 DJ berinisial SCM sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di wilayah Mrisi, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, tepatnya di selatan Pabrik Gula Madukismo.

Kecelakaan yang terjadi pada Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 15.00 WIB itu mengakibatkan 11 orang luka-luka. Sebagian korban sampai saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Panembahan Senopati Bantul dan RS PKU Muhammadiyah Bantul.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam kecelakaan beruntun itu melibatkan satu mobil Honda Brio, 10 sepeda motor, dan satu sepeda kayuh. Selain belasan orang mengalami luka-luka, kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan itu mengalami kerusakan.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengatakan setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas, kemudian polisi melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Jasa Raharja Tanggung Biaya Pengobatan 12 Korban Kecelakaan Beruntun di Bantul

Dari hasil gelar perkara, kasus tersebut dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan karena sudah terpenuhi unsur kelalaian yang dilakukan SCM.

SCM yang merupakan warga Ambarketawang, Gamping, Sleman, itu dinilai kurang hati-hati dan tidak konsentrasi sehingga mengakibatkan kecelakaan dan kerusakan kendaraan.

“SCM juga dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberi pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 2 dan pasal 321,” kata Jeffry, Rabu (21/9/2022).

Menurut Jeffry, berdasarkan olah TKP dan keterangan para saksi di lokasi kejadian, SCM mengendarai mobil dari arah utara ke selatan atau dari arah PG Madukismo menuju Jalan Kasongan. Kemudian di Jalan Mrisi atau depan Dusun Mrisi, mobil yang dikemudikan SCM menabrak satu motor dan satu sepeda kayuh dari arah berlawanan.

Baca Juga: Wisata ke Bantul, Siswa dari Purworejo Tenggelam hingga Tewas di Kolam Renang

Mobil Brio kemudian oleng ke kiri dan kembali menabrak tujuh sepeda motor yang melaju searah dengan mobil SCM. Namun, SCM masih melaju ke arah selatan dan baru berhenti sekitar 200 meter setelah dihentikan oleh warga.

“Oleh karena itu, SCM ditetapkan sebagai tersangka yang mengakibatkan korban 11 orang luka dan 10 kendaraan motor serta satu sepeda mengalami kerusakan,” ujarnya.

Namun demikian karena pasal yang disangkakan hukumannya kurang dari lima tahun, kata Jeffry, sehingga tersangka tidak dilakukan penahanan, melainkan hanya wajib lapor.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kecelakaan Karambol di Selatan PG Madukismo, Pengemudi Brio Resmi Jadi Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya