SOLOPOS.COM - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Polisi menetapkan pengemudi Mercy, MDS, 66, sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) Cakung.

Namun, polisi tidak menahan MDS dengan berbagai pertimbangan. Salah satu pertimbangan, yakni MDS diduga menderita demensia sehingga tidak menyadari tindakannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mobil Mercy yang dikemudikan MDS melawan arus saat berada di JORR Cakung. Tak hanya melawan arus, mobil yang dikemudikan MDS juga menghantam dua kendaraan lain di ruas tol tersebut.

Baca Juga : Miris! Warga di Bali Ini Tarik Air Danau Demi Bisa Minum & MCK

Ekspedisi Mudik 2024

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo, menyampaikan polisi menetapkan MDS sebagai tersangka setelah melaksanakan gelar perkara. Sambodo menyebut MDS diduga melanggar Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kemarin sudah diadakan gelar perkara terhadap Mercy tersebut. Jadi, statusnya sudah jadi tersangka,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, seperti dilansir Liputan6.com, Selasa (30/11/2021).

Namun, polisi tidak menahan MDS dengan berbagai pertimbangan. Di sisi lain, mobil Mercy milik MDS disita polisi sebagai barang bukti. “Mercy itu masih kami sita. Orang kami jadikan tersangka, tetapi memang tidak dilaksanakan penahanan,” ujar dia.

Baca Juga : 3 Pemuda Boyolali Hendak Basmi Klitih Bak Hero, Malah Begini Nasibnya

Sambodo mengatakan penetapan status tersangka kepada MDS sekaligus membuktikan tidak ada tebang pilih dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas. “Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan mentang-mentang Mercy terus dilepaskan dan sebagainya, tidak,” jelas dia.

MDS diduga mengalami demensia atau penyakit penurunan daya ingat dan cara berpikir. Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, pengemudi Mercy itu tampak bingung saat pemeriksaan identitas. MDS semakin bingung saat ditanya alasan melawan arus lalu lintas di jalur cepat tol.

“Dugaan info awal yang bersangkutan dalam kondisi demensia atau menurunnya kondisi kemampuan berpikir. Terus enggak lama setelah keluarganya datang, dijelaskan bahwa yang bersangkutan ada gejala gejala kondisi seperti itu,” kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (28/11/2021).

Baca Juga : Misteri Gunung Tidar: Pakunya Tanah Jawa

Diberitakan sebelumnya, pengemudi sedan Mercedes Benz nekat memacu kendaraannya melawan arus di Tol JORR KM 53.600B atau arah Rorotan menuju Cikunir. Kendaraan itu terlibat kecelakaan dengan menabrak dua mobil di depannya.

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno, menyampaikan peristiwa itu terjadi Sabtu (27/11/2021) pukul 17.00 WIB. “Kendaraan Mobilio dan Innova datang dari Cakung tiba-tiba ada kendaraan sedan melawan arus. Mobilio dan Innova tidak bisa menghindar sehingga terjadi laka lantas,” tutur Sutikno saat dikonfirmasi, Minggu (28/11/2021).

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Kasus kecelakaan itu kemudian ditangani oleh Polsek Cakung. “Pengemudi Mobilio dibawa ke RS Pondok Kopi, luka ringan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya