SOLOPOS.COM - Petugas Satlantas Polres Boyolali memberikan sosialisasi tertib lalu lintas kepada sejumlah pengemudi andong di Pasar Sunggingan, Boyolali kota. (JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie)

Petugas Satlantas Polres Boyolali memberikan sosialisasi tertib lalu lintas kepada sejumlah pengemudi andong di Pasar Sunggingan, Boyolali kota. (JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie)

Petugas Satlantas Polres Boyolali memberikan sosialisasi tertib lalu lintas kepada sejumlah pengemudi andong di Pasar Sunggingan, Boyolali kota. (JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie)

BOYOLALI – Berbagai jenis kendaraan tidak bermotor di Kabupaten Boyolali, seperti becak dan andong, serta gerobak dan kereta dorong para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Sunggingan, Kecamatan/Kabupaten Boyolali, menjadi sasaran penertiban lalu lintas oleh jajaran Satlantas Polres Boyolali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasat Lantas Boyolali, AKP Hendrawan Hasan SIK, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, mengemukakan program penertiban tersebut dilaksanakan Satlantas dalam rangka mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, khususnya di kawasan tertib lalu lintas.

Ekspedisi Mudik 2024

Sosialisasi tentang lalu lintas tersebut menyasar pada komunitas pengemudi becak, kusir andong, bendi atau dokar, agar mereka juga ikut mematuhi aturan lalu lintas, terutama dalam mematuhi ketentuan warga pada alat pemberi isyarat lalu lintas atau traffic light, tidak melawan arus lalu lintas, serta menghormati atau memprioritaskan pejalan kaki yang menyeberang jalan di zebra cross.

“Yang kami lakukan memang sebatas sosialisasi, mengimbau agar para pengemudi becak, kusir andong, delman atau bendi yang ada di kawasan Pasar Sunggingan Boyolali tersebut juga ikut mentaati rambu-rambu lalu lintas,” ujar Kasat Lantas kepada Solopos.com.

Di sisi lain, Kasat Lantas mengungkapkan selain becak, andong, bendi dan delman, di Boyolali juga beroperasi jenis kendaraan bermotor lain, yaitu kereta kelinci di beberapa titik. Pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan kendaraan tersebut.

“Kalau melihat dari sisi aturan lalu lintas, pengemudi kereta kelinci ini juga bisa ditilang. Tapi sebelum menindak, kami akan mencoba melaksanakan tindakan preventif, terutama dengan sosialisasi terlebih dulu,” kata Kasat Lantas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya