SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Solopos.com) — Pengembangan kawasan objek wisata air Pablengan, Kecamatan Matesih hingga kini terkatung-katung karena investor asal Hong Kong yang siap menggarap terganjal Perda.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Sugiyarto ketika dihubungi <I>Espos<I>, Minggu (20/3), mengakui jika sampai saat ini belum ada keputusan kerja sama antara Pemkab dengan investor terkait pengembangan Pablengan. “Kerja sama itu sudah di tangan Sekda. Investor sekarang masih melengkapi berkas karena aturan yang rumit itu,” terangnya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sugiyarto menyebutkan beberapa aturan yang menjadi kendala antara lain Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar dan  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mensyaratkan pengelolaan harus berbentuk CV. Sementara investor Hong Kong itu masih berupa yayasan. Investor kini tengah berupaya mengganti bentuk pengelolaan menjadi CV. “Investor masih melengkapi berkas sesuai syarat-syarat aturan yang ada,” imbuhnya.

Ditambahkannya, tim Pemkab yang terdiri atas Sekda, Bagian Hukum, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) akan melakukan kajian mendalam tentang keberadaan investor tersebut. Termasuk dari segi payung hukum. Hasil kajian ini nantinya  dilaporkan kepada Bupati Karanganyar Rina Iriani untuk diputuskan apakah bakal dijalin kerja sama atau tidak.

“Keputusan ada di tangan Bupati. Jika nantinya sudah <I>clear<I> akan ditandatangani <I>Memorandum of Understanding<I> (MoU). Kami hanya menjembatani saja investor yang mau masuk,” tuturnya.

Hingga kini, dia mengakui baru investor asal Hong Kong ini yang tertarik menggarap objek wisata air Pablengan. Untuk pengembangan kawasan obyek wisata Pablengan membutuhkan dana hingga Rp 8 miliar lebih. Berdasarkan konsep yang telah disusun untuk pengembangan kawasan Pablengan akan dikembangkan menjadi wisata air dan religi. Objek wisata tersebut akan diperluas sekitar dua hektare ke arah timur di atas tanah milik Perhutani dan satu ha ke utara di atas tanah milik Pemdes setempat, dari total luasan objek wisata 2 hektare. <f”Wingdings”>q<f”century old style normal”> <B>isw<B>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya