SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Penutupan kantor kas Badan Kredit Kec‎amatan (BKK) Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sejak awal Juli 2019 menghambat penyidikan kasus korupsi di lembaga keuangan tersebut.

Terhambatnya pengembanggan kasus korupsi tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Temanggung, Sabrul Iman, di Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (31/7/2019). Ia mengatakan tutupnya kantor kas BKK Pringsurat membuat ruang gerak penyidik menjadi terhambat karena pihaknya sering kesulitan saat hendak memanggil saksi atau meminta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Sekarang, kami mencari saksi dari internal BKK Pringsurat dan dokumen jadi susah. Kami layangkan panggilan, dicari orangnya di kantor BKK Pringsurat tidak ada. Ketika didatangi alamat yang ada, ternyata sebagian sudah pindah,” katanya.

Ia mengatakan, hal itu menjadikan proses penyidikan menjadi lebih rumit. Namun, dia optimistis Kejari Temanggung dapat segera menyelesaikan proses penyidikan kasus lanjutan korupsi BKK Pringsurat. “Memang ada faktor yang membuat penyidikan jadi agak lama, tetapi kami optimistis ini bisa segera selesai,” katanya.

Pada penyidikan lanjutan ini Kejari Temanggung telah mengeluarkan enam surat perintah penyidikan (sprindik) pada Juni 2019. Namun, hingga kini, belum satu orang pun yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Sebelumnya, Kejari Temanggung menetapkan dua orang ‎tersangka, yang berasal dari jajaran direksi BKK Pringsurat. Keduanya, Suharno dan Riyanto. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, mereka dijatuhi pidana kurungan masing-masing 11 tahun penjara.  Selain itu, mereka juga didenda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Sedangkan, Suharno dijatuhi pidana membayarkan uang pe‎ngganti kerugian negara senilai Rp1,2 miliar, sementara itu Riyanto harus membayarkan uang pengganti senilai Rp7000 juta.

Pada perkembangannya, Kejari Temanggung mengajukan banding atas putusan ini. Sabrul mengatakan untuk penanganan penyidikan lanjutan ini, Kejari telah membentuk enam tim khusus. Satu tim, menangani penuntasan penyidikan satu sprindik. “Kemarin kami sudah ekspose tahap pertama. namun, kami kurang puas dengan hasilnya. Kami terus mencari ‎bukti yang kuat, bukan hanya sekadar cukup,” katanya.

Di samping itu, pihaknya terus mengkaji dan menelusuri aliran uang yang ada. Hal itu, nantinya untuk menaksir kerugian negara yang disebabkan oleh penyelewengan dari masing-masing calon tersangka baru dalam penyidikan ini.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya