SOLOPOS.COM - Warga beraktivitas di pelataran Stasiun Purwosari, Solo. Rencana PT KAI mengosongkan sejumlah permukiman di bantaran rel kawasan stasiun ini untuk perluasan gudang semen mengundang keluhan para penghuni. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Warga beraktivitas di pelataran Stasiun Purwosari, Solo. Rencana PT KAI mengosongkan sejumlah permukiman di bantaran rel kawasan stasiun ini untuk perluasan gudang semen mengundang keluhan para penghuni. (JIBI/SOLOPOS/dok)

SOLO – Sebanyak 11 rumah yang berada di bantaran perlintasan kereta api Stasiun Purwosari diminta oleh Daops VI Yogyakarta PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk dikosongkan. Pengosongan tersebut dilakukan guna perluasan gudang semen yang ada di stasiun tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Permintaan pengosongan tersebut disampaikan melalui surat bernomor D.VI/PA/827/IX/2012 tertanggal 21 September dan ditandatangani oleh Manajer Pengusahaan Aset, Joko Edi Hartono. Dalam surat tersebut menyebutkan PT KAI sedang mengembangkan angkutan barang guna optimalisasi aset. Selain itu, surat tersebut menyebutkan guna perluasan gudan di Purwosari PT KAI bakal memanfaatkan sejumlah lahan milik PT KAI. Namun, surat tersebut tidak menyebutkan tenggat waktu pengosongan.

Ekspedisi Mudik 2024

Terkait permasalahan tersebut, sejumlah perwakilan warga menyampaikan keluhan ke DPRD Solo. Menangapi hal itu, Ketua DPRD Solo, YF Sukasno, menilai langkah yang dilakukan PT KAI kurang tepat. Dia menuturkan seharusnya PT KAI melakukan sosialisasi kepada warga sebelum proses pengosongan dilakukan. “Seharusnya PT KAI melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Mengumpulkan seluruh warga yang rumahnya harus dikosongkan. Karena permasalahan di lapangan itu jelas berbeda,” paparnya.

Diterangkannya, kepemilikan sebagian besar rumah sudah berpindah tangan dari pemilik pertama yang menyatakan persetujuan dengan PT KAI. Sukasno menilai jual beli rumah atas tanah tersebut sangat mungkin dilakukan. “Masyarakat dulu belum menganut notaries minded, artinya jual-beli tanah di bawah tangan mungkin saja terjadi. Ini perlu dipertimbangkan oleh PT KAI,” ungkapnya.

Untuk itu, Sukasno menegaskan PT KAI seharusnya menggelar sosialisasi sebelum perintah pengosongan lahan disampaikan. “Perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum disampaikan perintah pengosongan. Semuanya ada cara-cara yang lebih bijak, apalagi menyangkut masyarakat kecil,” jelasnya.

Di sisi lain, Sukasno menyampaikan rencana yang dilakukan PT KAI juga menyalahi aturan yang berlaku. Merunut dari Hak Pakai (HP) Nomor 49 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyebutkan lahan milik PT KAI di Stasiun Purwosari seluas 102.040 meter2.

Berdasarkan aturan yang tertera dalam hak pakai tersebut menyebutkan tanah di kawasan itu diperuntukkan tida fungsi yakni untuk peerluasan stasiun, rumah dinas, dan perluasan perlintasn keretan api. “Merujuk pada HP Nomor 49, pengembangan kawasan itu untuk gudang semen menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan fungsi yang tertera dalam HP,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya