SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Warga Perumahan Mojosongo Pratama, Sabrang Kulon, Mojosongo, Jebres menagih janji kepada pengembang perumahan tersebut untuk merealisasikan pembangunan sejumlah fasilitas umum (Fasum). Pasalnya, hingga dua tahun perumahan tersebut ditempati, pembangunan fasilitas umum tak kunjung direalisasikan. Bahkan, kini pengembang sudah berpindah tangan.

Sekretaris Perkumpulan Warga Perumahan Mojosongo Pratama, Agus Triyono, mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mengupayakan realisasi pembangunan fasilitas umum. Upaya tersebut termasuk mendatangi pihak pengembang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami mendatangi pengembang yang lama, katanya kalau seluruh pembangunan tersebut sudah diserahkan ke pengembang yang baru. Tetapi setelah kami tanyakan ke pengembang baru, ternyata mereka menyatakan perbaikan fasilitas umum bukan tanggung jawab mereka. Akhirnya masalah ini jadi tidak jelas,” katanya saat mengadukan permasalahan tersebut ke pimpinan DPRD Solo, Rabu (12/12/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

Agus menyampaikan pihaknya juga telah mengecek keabsahan pengembang lama perumahan tersebut. “Ternyata mereka juga tidak tercatat sebagai anggota Real Estate Indonesia (REI),” jelasnya.

Warga perumahan, lanjutnya, menuntut kepada pihak pengembang untuk membangun akses jalan utama di perumahan itu. Selain itu, warga juga menuntut adanya pembuatan saluran air. “Pihak pengembang menjanjikan pembangunan instalasi air untuk perumahan. Kalau musim hujan tiba, sering kali sebagian rumah di perumahan kebanjiran,” ungkapnya.

Agus juga menyampaikan pengembang pernah menjanjikan pembangunan talut di sisi barat perumahan tersebut. Selain itu, warga juga menuntut pengadaan penerangan jalan umum.

Lebih lanjut, Agus mengatakan warga pernah didatangi oleh pihak perbankan ihwal realisasi janji pengembang.
“Warga diminta tanda tangan sesuatu yang belum jelas. Kami dijanjikan perbankan kalau pengembang tidak melengkapi fasilitas umum maka uang ke pengembang tidak akan dicairkan. Kalau pembangunan ini tidak segera direalisasikan, warga tidak akan membayar cicilan ke bank,” ujarnya.

Menanggapi pengaduan tersebut, Wakil Ketua DPRD Solo, M Rodhi, menjelaskan pihaknya segera memanggil pengembang serta perbankan yang menangani perumahan tersebut. Rodhi mengatakan fasilitas umum merupakan sarana yang harus dipersiapkan oleh kontraktor untuk mengembangkan usaha perumahan.

“Kami segera panggil pihak pengembang dan perbankan untuk kejelasan fasilitas ini. Pihak perbankan juga kami panggil karena perbankan pernah menjanjikan tidak akan mencairkan pembayaran dari warga,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya