SOLOPOS.COM - Infografis Perumahan Sragen (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SRAGEN — Para pengembang perumahan di Sragen dilarang menjual kaveling tanah tanpa rumah. Kecuali, kaveling tanah yang siap bangun dengan fasilitas pendukung yang memadai yang tergambar dalam site plan seperti perumahan pada umumnya.

Larangan penjualan kaveling tanah tersebut diatur dalam Pasal 146 Ayat (1) Undang-Undang No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Pertanahan dan Tata Ruang (Diskperkimtaru) Sragen, Aris Wahyudi, menjelaskan UU tersebut sebenarnya sudah berlaku lama. Tetapi baru mulai ditegakkan pada 2022 ini dengan tujuan untuk pengendalian.

“Dulu masih bisa, sekarang tidak bisa. Pemerintah kan sebagai pelaksana UU. Ya, seperti LSD [lahan sawah yang dilindungi] itu kalau kami hanya mengajukan ke BPN [Badan Pertanahan Nasional]. Tinggal BPN berani memproses atau tidak,” katanya.

Aris mengatakan UU No. 1/2011 itu pernah disosialisasikan kepada para pengembang. Dia mengatakan kemampuan warga Sragen untuk membeli rumah relatif rendah. Akhirnya mereka beralih dengan membeli tanah kaveling seharga Rp50 juta-Rp60 juta untuk investasi.

Baca Juga: Warga Sragen Hibahkan Tanahnya untuk 28 Keluarga Miskin, tapi Temui Masalah

“Kalau hal itu dibiarkan bisa-bisa sawah berubah menjadi permukiman semua. Di sinilah letak pengendalian pemerintah,” jelasnya.

Sementara Sekretaris Asosiasi Pengembang Properti Sragen (APPS) Sragen, Giana Saputra, menilai syarat menjual tanah kaveling itu harus sesuai peraturan bupati (perbup) dan peraturan daerah (perda). Pengalihan lahan pekarangan atau lahan basah menjadi kering itu harus lewat pengajuan site plan.

Dalam site plan harus ada fasilitas umum 30%, saluran atau drainase, jalan lebarnya 6 meter, fasilitas air bersih, dan jaringan listrik PLN.

“Lewat site plan itu maka kaveling yang ada sudah siap bangun. Kalau hanya jual kaveling tanpa memenuhi persyaratan tersebut maka tidak dibolehkan. Kalau hanya kaveling biasa maka di kemudian hari menjadi sulit bila dibangun karena fasilitas pendukungnya tidak lengkap. Hasil dari monev dari Disperkimtaru itu akhirnya banyak kaveling yang terbengkalai, tidak terurus,” jelas Giana.

Baca Juga: Harapan Warga Gondang Sragen agar Dipermudah Sertifikasi Tanah Hibah Pupus

Dia memperkirakan kaveling-kaveling yang tak ada site plan-nya itu ada antara 2000-2005. Kemudian ada sinkronisasi sehingga boleh jual kaveling asalkan memenuhi persyaratan dalam site plan.

Giana menerangkan daya beli masyarakat untuk perumahan komersial hingga Desember 2022 ini memang menurun, kecuali untuk perumahan subsidi. Dia melihat turunnya daya beli masyarakat itu karena adanya faktor kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya