SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

KLATEN—Paguyuban Bakti Praja yang beranggotakan mantan anggota DPRD Klaten menginginkan audiensi dengan Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) pemkab setempat untuk membahas mandeknya pengembalian utang ke kas daerah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Paguyuban Bakti Praja, Anang Widayaka, saat ditemui Solopos.com di Klaten, Kamis (20/12/2012), mengakui sebenarnya kalangan anggota DPRD periode 1999-2004 sudah berjanji ingin melunasi utang ke kas daerah paling lambat Desember 2012. Akan tetapi, tidak semua mantan legislator itu mampu melunasi utang tersebut dengan berbagai alasan.

“Prinsipnya mereka [mantan anggota DPRD] berkeinginan untuk melunasinya. Akan tetapi, ada banyak faktor yang menghambat proses pelunasan itu,” terang Anang.

Anang menjelaskan, sebagian mantan legislator tersebut sudah meninggal dunia. Bahkan sebagian dari mereka tidak memiliki ahli waris yang bisa dimintai ganti rugi. Sebagian mantan legislator juga mengalami sakit-sakitan sehingga membutuhkan biaya relatif banyak untuk berobat secara rutin.

“Ada teman kami yang harus cuci darah setiap pekan sehingga membutuhkan biaya besar,” kata Anang.

 Rp850 Juta

Anang mengklaim sebagian mantan legislator juga mengalami keterpurukan ekonomi. Selepas lengser dari anggota DPRD, mereka mencukupi kehidupan keluarganya dengan berdagang di pasar atau menjual gorengan di pinggir jalan. Bahkan, terdapat seorang mantan legislator yang baru mencicil Rp100.000 kendati utangnya mencapai Rp50 juta.

“Dia baru mencicil Rp100.000 karena kemampuannya memang segitu. Entah butuh berapa tahun lamanya untuk melunasinya,” terang Anang.

Dalam jangka dekat, pihaknya akan mempertemukan anggota Paguyuban Bakti Praja dengan Majelis TPTGR Pemkab Klaten. Dia berharap TPTGR bisa memahami kondisi riil yang dialami mantan anggota DPRD yang tak mampu melunasi utang.

“Kami ingin TPTGR memahami secara objektif. Apakah nanti bisa di-rescheduling pelunasan utang itu atau ada kebijakan lain, nanti bisa dibahas di sana,” kata Anang.

Ditemui di kantornya, anggota Majelis TPTGR Pemkab Klaten, Sulandri, memaparkan hingga kini utang dari anggota DPRD periode 1999-2004 masih menyisakan sekitar Rp850 juta.

“Memang dalam beberapa pekan terakhir ada mantan legislator yang mengembalikan uang, namun jumlahnya tidak terlalu besar,” terang Sulandri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya